Sidang Eks Rektor UINSU

Berita Foto: DINILAI Tak Becus Mengurus Struktur, Hakim Sentil Kepala Pusbangnis UINSU

Kegiatan Ma'had yang digelar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tuntungan, program wajib yang dirancang bagi mahasiswa baru.

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: DINILAI Tak Becus Mengurus Struktur, Hakim Sentil Kepala Pusbangnis UINSU - 14122023_MEMBERIKAN-KETERANGAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Saksi Saidurrahman memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat persidangan dugaan korupsi dana wajib Ma'had mahasiswa UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (14/12). Eks Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman mengatakan bahwa kegiatan Ma'had yang digelar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tuntungan, merupakan program wajib yang dirancang bagi mahasiswa baru.
Berita Foto: DINILAI Tak Becus Mengurus Struktur, Hakim Sentil Kepala Pusbangnis UINSU - 14122023_MEMBERIKAN-KETERANGAN_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Sangkot Rambe (tengah) memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat persidangan dugaan korupsi dana wajib Ma'had mahasiswa UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (14/12). Eks Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman mengatakan bahwa kegiatan Ma'had yang digelar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tuntungan, merupakan program wajib yang dirancang bagi mahasiswa baru.
Berita Foto: DINILAI Tak Becus Mengurus Struktur, Hakim Sentil Kepala Pusbangnis UINSU - 14122023_MEMBERIKAN-KETERANGAN_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Saksi Saidurrahman (dua kiri) memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat persidangan dugaan korupsi dana wajib Ma'had mahasiswa UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (14/12). Eks Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman mengatakan bahwa kegiatan Ma'had yang digelar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tuntungan, merupakan program wajib yang dirancang bagi mahasiswa baru.
Berita Foto: DINILAI Tak Becus Mengurus Struktur, Hakim Sentil Kepala Pusbangnis UINSU - 14122023_MEMBERIKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Penasihat Hukum terdakwa Evy Novianti Siregar, Ragil Muhammad Siregar memberikan pertanyaan kepada Saksi Saidurrahman saat persidangan dugaan korupsi dana wajib Ma'had mahasiswa UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (14/12). Eks Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman mengatakan bahwa kegiatan Ma'had yang digelar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tuntungan, merupakan program wajib yang dirancang bagi mahasiswa baru.
Berita Foto: DINILAI Tak Becus Mengurus Struktur, Hakim Sentil Kepala Pusbangnis UINSU - 14122023_MENGECEK-BERKAS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Sangkot Rambe (tiga kanan) mengecek berkas persidangan dugaan korupsi dana wajib Ma'had mahasiswa UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (14/12). Eks Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman mengatakan bahwa kegiatan Ma'had yang digelar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tuntungan, merupakan program wajib yang dirancang bagi mahasiswa baru.
Berita Foto: DINILAI Tak Becus Mengurus Struktur, Hakim Sentil Kepala Pusbangnis UINSU - 14122023_MENDENGARKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan mendengarkan pertanyaan dari Majelis Hakim saat persidangan dugaan korupsi dana wajib Ma'had mahasiswa UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (14/12). Eks Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman mengatakan bahwa kegiatan Ma'had yang digelar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tuntungan, merupakan program wajib yang dirancang bagi mahasiswa baru.
Berita Foto: DINILAI Tak Becus Mengurus Struktur, Hakim Sentil Kepala Pusbangnis UINSU - 14122023_MENUTUP-PERSIDANGAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin (tengah) menutup peridangan dugaan korupsi dana wajib Ma'had mahasiswa UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (14/12). Eks Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman mengatakan bahwa kegiatan Ma'had yang digelar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tuntungan, merupakan program wajib yang dirancang bagi mahasiswa baru.

Hakim anggota Asad Rahim Lubis pun menanyakan kepada Sangkot apa alasan dibukanya rekening baru Pusbangnis.

"Apa alasan dibuka rekening baru?," tanya Asad kepada Sangkot.

"Saya tidak tau yang mulia, pak rektor (yang menyuruh)," jawabnya.

Lantas Asad Rahim pun bingung, karena didalam rekening terdapat nama Sangkot Rambe.

"Iya kata pak Rektor (Saidurrahman) hanya sementara," ucap Sangkot.

Menyikapi hal tersebut hakim anggota itu pun menyentil Sangkot karena dinilai tidak becus.

"Kalian mau membangun UIN, tapi struktur nya seperti itu, akhirnya berabe," cetus hakim.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved