Narkoba

Tampang Pria yang Kantongi Ganja, Dibekuk Satres Narkoba Polres Karo, Ini Kronologinya

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja, diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (14/12/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, pelaku yang berhasil diamankan berinisial AM warga Desa Kuta Tonggal, Kecamatan Namanteran.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (10/12/2023) kemarin.

AKP Henry D Tobing menjelaskan, pelaku berusia 44 tahun itu diamankan di kawasan Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang sedang menguasai narkotika di Desa Kacaribu.

Dari hasil penyelidikan, Unit Opsnal berhasil mengidentifikasi orang tersebut dan melakukan pengintaian serta pembuntutan hingga akhirnya pelaku ditangkap saat sedang melintas di tepi jalan Desa Kacaribu dengan mengendarai satu unit sepeda motor.

"Dari informasi masyarakat, kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku kita amankan di wilayah Desa Kacaribu pada pukul 13.30 WIB," ujar Henry, Kamis (14/12/2023).

Dikatakan Henry, setelah diamankan selanjutnya pihaknya langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku.

Dari tangan pelaku, personel Satreskoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan narkotika jenis ganja.

"Saat ditangkap ditemukan narkotika jenis ganja yang disimpannya di kantung jaket yang dikenakannya. Ganja ini disimpan pelaku di dalam tiga lembar kertas koran dengan berat masing-masing 73,30 gram," ucapnya.

Atas temuan tersebut, selanjutnya personel Satreskoba Polres Tanah Karo memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved