Viral Medsos

INI TANGGAPAN Muhyani Peternak Kambing yang Bunuh Pencuri Akhirnya Kasusnya Dihentikan Kejaksaan

Perkara kasus penusukan terhadap pencuri kambingnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Banten.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Muhyani (58) membunuh pencuri ternak kambingnya pada September 2023. 

Menurut dia, aparat harus bisa melihat suatu kejadian secara utuh berdasarkan kronologi dan bukti kejadian yang ada.

“Jangan sampai kasus bertahun-tahun silam terulang kembali. Saat seorang pemuda membela diri dari sekawanan begal, tapi justru ditersangkakan, hati-hati.

Kalau yang begini terjadi lagi, rakyat akan terus pasrah kalau lihat ancaman di depan mata," kata Sahroni.

Sementara itu, Sahroni juga mengingatkan agar polisi selalu menggunakan logika dan hati nurani saat melihat suatu kasus.

Dengan begitu, kata dia, kasus-kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan adil tanpa harus membuat gaduh.

“Kasus-kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di bawah, tidak perlu tunggu menjadi sorotan nasional.

Aparat penegak hukum yang harus lebih peka dalam melihat suatu case,” imbuhnya.

Sebelumnya Mahfud MD menegaskan, jika memang terbukti Muhyani melakukan upaya pembelaan diri, maka tidak bisa dihukum.

Baca juga: ALASAN Jaksa Bebaskan Peternak yang Bunuh Pencuri, Sempat Ditahan-Dijadikan Tersangka oleh Polisi

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved