Breaking News

Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Kisah Sedih Dibalik Kecelakaan Bus di Tol Cipali, Sekeluarga Tewas, Firasat Aneh Sebelum Berangkat

Sekeluarga ini merupakan warga merupakan warga Desa Salam, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

|
Editor: Satia
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Daftar jumlah korban kecelakaan Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di Tol Cipali, Jumat (15/12/2023) sore. Kecelakaan ini terjadi di sekitar KM 73 Tol Cipali, Exit Tol Cikampek, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Sopir bus diduga tidak kuat mengendalikan kendaraan hingga menabrak pembatas jalan hingga terguling. (Tribun Jabar/Deanza Falevi) 

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapkan, jika bus itu melaju dengan kecepatan kencang, hal itu di lihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.

"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," ungkap Edwar.

Sehingga, kata Edwar, berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah

menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA.

"Atas kelalain sopir bus PO PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," kata Edwar.

 

Artikel ini diolah Tribun Sumsel

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved