Breaking News

Penemuan Mayat di Unpri

Terkesan Ditutupi, LBH Medan Minta Pihak Unpri Transparan Soal Dugaan Temuan Mayat di Lantai 9

Temuan dugaan mayat itu pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait mengapa bisa ada mayat di lingkungan kampus

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Polisi melakukan olah TKP di lokasi dugaan temuan dua mayat di lantai 9 kampus UNPRI, Senin (11/12/2023). 

Kedua, tempat penemuan awal kadaver yaitu dilantai 9 yang diduga tempat perparkiran atau terbuka.

Kata Irvan, menurut Prof Jurnalis Uddin (Ahli Anatomi Univiversitas YARSI) peletakan kadaver tidak bisa sembarang tempat.

Keterangan tersebut sejalan dengan dr.Edi Suyanto, Dokter Spesialis Forensik RSUD Sutomo yang mengatakan Fakultas kedokteran harus menyimpan Kadaver di ruangan tertutup dan rapi serta tidak terjangkau oleh siapapun.

"Siapapun yang masuk ke tempat kadaver harus melalui prosedur yang ketat dan bukan ditaruh di tempat terbuka. Hal ini berkaitan dengan adab atau etika terhadap kadaver," bebernya.

Ketiga, adanya keterangan kontradiktif antara para mahasiswa yang melakukan klarifikasi terkait video awal yang beredar.

Dimana mereka mengatakan bahwa itu merupakan properti manekin atau boneka dan video tersebut adalah hoaks.

"Namun faktanya, mereka tidak menunjukan secara langsung bukti manekin dalam video klarifikasinya," kata Irvan. 

"Sebaliknya pihak Polrestabes, Unpri dan Kapolda Sumut membenarkan lima mayat tersebut adalah kadaver. hal ini jelas membuat masyarakat menjadi semakin curiga," tambahnya.

Keempat, diduga beradar video terbaru terkait adanya mobil pikap yang keluar dari Unpri dengan membawa boks yang diduga berisikan mayat. 

"Patut diduga apakah hal tersebut merupakan penghilangan barang bukti atau tidak," ucapnya.

Lebih lanjut, Irvan menyampaikan atas banyaknya kejanggalan itu, sudah sepatutnya secara hukum Polrestabes Medan mengusut persoalan ini sampai tuntas, guna memberikan ketertiban dan keamanan di masyarakat. 

"Pihak Unpri juga harus menyampaikan fakta-fakta yang benar sebagai bentuk tanggung jawab hukum, moral dan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat," sebutnya.

LBH Medan menilai, jika hal tersebut tidak diusut tuntas maka akan menimbulkan perspekif negatif di tengah masyarakat terhadap Polrestabes Medan sebagai penegak hukum dan UNPRI sebagai lembaga pendidikan.

"Kita duga ini bertentangan dengan pasal 1 angka 3 dan Pasal 28 F UUD 1945 dan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved