Penemuan Mayat di Unpri

Terkesan Ditutupi, LBH Medan Minta Pihak Unpri Transparan Soal Dugaan Temuan Mayat di Lantai 9

Temuan dugaan mayat itu pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait mengapa bisa ada mayat di lingkungan kampus

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Polisi melakukan olah TKP di lokasi dugaan temuan dua mayat di lantai 9 kampus UNPRI, Senin (11/12/2023). 

Lalu, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi pun sempat memberikan keterangan, terkait dugaan adanya temuan mayat tersebut.

Kapolda juga menjelaskan bahwa, mayat yang ditemukan oleh penyidiknya itu merupakan Kadaver.

Kata Irvan, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia atau HAM, menduga banyaknya kejanggalan terkait kadaver di Unpri.

"Perlu diketahui Kadaver sebagai penunjang pendidikan kedokteran di bidang anatomi (ilmu yang mempelajari tentang struktur tubuh manusia)," sebut Irvan.

"Dalam proses mendapatkan donor mayat atau kadaver tersebut diperoleh dengan dua proses yakni Toe-eigening (Proses Pemilikan) dan Levering (Penyerahan)," sambungnya.

Dijelaskannya, dikutip dari Jurnal Pemanfaatan Cadaver Untuk Praktik Kedokteran, proses Toe-eigening Kadaver adalah proses pemilikan kadaver.

Proses ini untuk memperoleh kadaver lebih dikhususkan kepada kadaver (donor mayat atau jenazah) yang berada di rumah sakit, dengan keadaan identitasnya tidak dapat diverifikasi atau tanpa identitas.

Sedangkan proses levering disebut proses penyerahan kadaver yang berfondasikan atas hibah, atau suatu bentuk persetujuan oleh seseorang semasa hidupnya.

"Oleh karena itu LBH Medan menduga banyak kejanggalan terkait kadever tersebut," ucapnya.

LBH Medan juga mencatat, ada beberapa kejanggalan menurut mereka.

Pertama, diduga hingga sampai saat ini baik dari pihak Polretabes Medan maupun Unpri belum memberikan penjelasan secara komperhensif terkait asal usul kadaver yang ditemukan itu.

Semisal dari Rumah Sakit mana kadaver itu diperoleh, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1981.

Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Alat atau Jaringan Tubuh Manusia dan bagaimana proses perolehannya.

Dimana hal tersebut harus dilakukan oleh pihak Unpri sebagai bentuk implementasi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf b undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

"Dalam hal pemimpin dan jajaran di fakultas kedokteran dan kedokteran gigi dalam penyelenggaran pendidikan kedokteran memiliki kompetensi, integritas, sikap tulus, terbuka, jujur dan lainnya," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved