Polres Labuhan Batu
Kakek Sukariyo Dibunuh Didepan Rumahnya, Padahal Ibu Pelaku Sering Ditolong Korban
pelaku pembunuhan berinisial AB Als Amir (35) penduduk Jalan Veteran - Aek Nabara Ds Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabuoaten Labuhanbatu, Senin 18/1
TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHAN BATU-Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial AB Als Amir (35) penduduk Jalan Veteran - Aek Nabara Ds Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabuoaten Labuhanbatu, Senin 18/12/2023.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasihumas Iptu Prlando Napitupulu SH Selasa 19/12/2023 mengatakan pelaku AB Als Amir pembunuhan terhadap korban Sukariyo (58) penduduk Jalan Veteran-Aek Nabara Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu telah damankan.
Korban dibunuh di depan rumahnya pada Senin 18 Desember 2023 sekira pukul. 07.30. Saat itu Korban baru pulang ke rumahnya sehabis mengantarkan anaknya kerja dan pelaku AB Als Amir mendatangi korban yang masih berada diatas sepeda motor.
Secara tiba-tiba pelaku menikam dada kiri korban pakai pisau sangkur hingga korban terjatuh.
Selanjutnya pelaku menikam tubuh korban berulang kali yang mengakibatkan luka dan berdarah. Melihat hal tersebut sontak masyarkat melerainya dan membawa korban ke klinik Sri Pamela PTP N.III untuk mendapatkan perawatan akan tetapi kurang lebih 30 (tiga puluh ) menit dirawat korban dinyatakan meninggal dunia.
Mendengar kejadian tersebut langsung pihak Polsek Bilah Hulu ke TKP dan menemukan tersangka masih berada diteras rumahnya sambil memegang pisau sangkur alat yang dipergunakan menusuk korban. Selanjutnya pelaku ditangkap berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut interogasi penyidik terhadap Ibu pelaku Hermawati Koto, memang keluarga korban sering memberi/menitip makanan ke Ibu pelaku dan juga bila belanja sayuran ke kedai korban diberi gratis.
Namun tersangka tidak senang dan tidak terima akan hal itu hingga melarang Ibunya untuk menerima pemberian keluarga korban akan tetapi Ibu pelaku mengatakan kalau tidak senang ngak usah makan.
Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena tersangka sering diolok-olok korban karena tidak bekerja yang membuat tersangka merasa sakit hati hingga membunuh korban.
Atas perbuatannya tersangka ditahan di RTP Polsek Bilah Hulu perkara pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat 3 dari K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(Jun-tribun-medan.com).
Polsek Bilah Hilir Gagalkan Peredaran Narkoba, Sejumlah Sabu Diamankan dan 1 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
IKutir Jejak Kurir Narkoba, Polres Labuhan Batu Tangkap Pelaku di Jalan WR Supratman |
![]() |
---|
Keberkahan di Bundaran Simpang 6: Polisi dan Takjil Menyapa Pengendara di Rantau Prapat |
![]() |
---|
5 Personel Polres Labuhanbatu Terima Pangkat Penghargaan Atas Dedikasi, AKP Syafrudin Sandang Kompol |
![]() |
---|
Razia Malam di Labuhanbatu: Menjaga Kekhusyukan Ramadhan di Tengah Gemerlap Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.