Berita Persidangan

Risman Harahap Bunuh dan Masukkan Safitri ke Goni, Divonis 13 Tahun Bui, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Setelah korban Safitri keluar dari toilet, korban Safitri mengatakan haus, sehingga Terdakwa Risman membawa Korban Safitri ke tempat jualan es.

HO
Penemuan mayat wanita dalam karung di Jalan Kerang/Speksi, Lingkungan III, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kuasa hukum korban pembunuhan berharap Kejaksaan dapat menangih uang restitusi senilai Rp 253 juta kepada terdakwa.

Diketahui, dalam perkara ini yang menjadi terdakwa adalah Risman Harahap (74) yang melakukan pembunuhan dengan keji terhadap korban Safitri.

Pada putusan, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan PN Medan dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Terdakwa Risman Harahap (73) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus pembunuhan.
Terdakwa Risman Harahap (73) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus pembunuhan. (TRIBUN MEDAN/HO)

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum korban, Paul JJ Tambunan mengatakan sangat menghormati putusan PT Medan tersebut.

Namun, dirinya mengaku kecewa atas putusan tersebut karena berharap PT Medan dapat menjatuhkan putusan yang lebih tinggi lagi.

"Walaupun sebenarnya ada rasa kekecewaan kami, karena kami dan keluarga korban sangat berharap Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara Banding Nomor: 1703/PID/2023/PT MDN dapat memberikan Putusan Pidana yang lebih Tinggi dari Putusan Pidana Nomor: 834/Pid.B/2023/PN Mdn sebelumnya," kata Paul kepada Tribun Medan, Rabu (27/12/2023).

Terkait uang restitusi yang dijatuhkan kepada terdakwa, Paul berharap agar tim Kejaksaan dapat membantu untuk menagih uang tersebut.

"Kami juga berharap jika nanti Putusan pidana ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Pihak Pengadilan, Kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat membantu proses penagihan untuk membayar uang restitusi kepada Keluarga Korban sebesar Rp.253.000.000,00 (dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) berdasarkan surat LPSK Nomor: R-1861/4.1/IP/LPSK/07/2023 tanggal 20 Juli 2023. Sesuai dengan Putusan Pidana Nomor: 834/Pid.B/2023/PN Mdn dan dikuatkan dengan Putusan Banding Nomor: 1703/PID/2023/PT MDN tertanggal 19 Desember 2023," harapnya.

Diketahui, terdakwa Risman Harahap divonis 13 tahun penjara di PT Medan.

Adapun vonis yang dijatuhkan terhadap lelaki yang dikenal sebagai tokoh masyarakat ini dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim yang diketuai Longser Sormin, menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 834/Pid.B/2023/PN Mdn., tanggal 27 September 2023 yang dimintakan banding tersebut," isi poin amar putusan hakim yang dilihat.

Diketahui, putusan tersebut sama dengan vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Tak hanya divonis pidana penjara, pria lanjut usia (Lansia) itu juga dibebankan membayar uang restitusi kepada Keluarga Korban sebesar Rp 253 juta.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved