Berita Viral

Polres Cimahi Tangkap 27 Anggota Geng Motor yang Aniaya Pedagang Bakso dan Warga di Parongpong

Ada 27 orang anggota geng motor yang ditangkap setelah aksi mereka terakam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Editor: Satia
Tribunsolo
Anggota geng motor yang melakukan penyerangan di Jalan Terusan Sersan Bajuri, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, digiring polisi di Mapolres Cimahi, Kamis (28/12/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polres Cimahi ringkus puluhan pemuda yang diduga merupakan anggota geng motor.

Puluhan pemuda ini ditangkap lantaran melakukan aksi brutal di Jalan Terusan Sersan Bajuri, Kampung Patrol, RT 6/15, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023) malam.

Ada 27 orang anggota geng motor yang ditangkap setelah aksi mereka terakam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Geng motor tersebut menyerang geng motor lain, warga, dan pedagang bakso.

Baca juga: TikTokers Ira Nandha Bongkar Perselingkuhan Suaminya Pilot dengan Pramugari, Chat Mesra Viral

Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono.

Mengutip TribunJabar.id, geng motor tersebut mulanya melakukan penyerangan kedapa sejumlah orang yang duduk di pinggir jalan, termasuk pedagang bakso.

"Kejadian itu viral karena videonya viral di mana-mana, kemudian kami membentuk tim gabungan dari anggota Satreskrim, Sat Intelkam, dan fungsi lainnya untuk melakukan serangkaian penyidikan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (28/12/2023) sore.

Setelah polisi melakukan penyidikan selama tiga hari, 27 orang anggota geng motor berhasil diringkus dan digelandang ke Polres Cimahi.

Baca juga: Ketua DPD PDIP Sumut Kabarkan KTP Sakti ke Pelosok Labura, Kaum Milneal: Ini Harapan Petani, Nelayan

Dari 27 pelaku tersebut, 10 di antaranya sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman 27 pelaku itu menjelaskan mereka berasal dari kelompok motor Moonraker, kemudian 10 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," katanya.

Sebanyak 17 lainnya hanya diwajibkan lapor karena masih di bawah umur.

Pihaknya juga mengamankan seseorang berinisial S selaku Sekjen Moonraker Bandung Utara.

Meski S tak ada di lokasi, ia turut menggerakkan kelompoknya untuk melakukan serangan.

Baca juga: INILAH Nama-nama 13 Caleg DPRD Sumut Batal Dicoret KPU Setelah Menang Gugatan di Bawaslu

"Sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka juga," ucapnya.S

Sepuluh tersangka tersebut pun dijerat dengan Pasal 55 atau 56 juncto, pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 55 atau 56 juncto 80 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved