Polres Padangsidimpuan

Baru 3 Bulan Keluar dari Penjara, Komar kembali jual Sabu

Hukuman penjara rupanya tidak membuat jera, KH Alias Komar warga Jalan Sudirman, Kampung Salak,Kelurahan Wek II ,Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Editor: Arjuna Bakkara
zoom-inlihat foto Baru 3 Bulan Keluar dari Penjara, Komar kembali jual Sabu
IST
Tersangka tim Sat resnarkoba Polres Padangsidimpuan, menangkap para tersangka di salah Satu rumah kos kosan di jalan Sudirman kampung Salak, Kamis (4/1/2024).

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Hukuman penjara rupanya tidak membuat jera, KH Alias Komar warga Jalan Sudirman, Kampung Salak,Kelurahan Wek II ,Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.


Residivis kasus narkoba, ini kembali mengedarkan sabu-sabu, setelah tiga bulan keluar dari penjara.

Akibatnya, pria berusia 36 tahun itu ditangkap tim Sat resnarkoba Polres Padangsidimpuan polda Sumatera Utara, Ia ditangkap saat menunggu pembeli di salah Satu rumah kos kosan di jalan Sudirman kampung Salak, Kamis (4/1/2024).

"Dari penangkapan pelaku, kita amankan barang bukti 77 plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis shabu seberat 16,17gram. Siap edar berikut 1 unit timbangan elektrik bersama Uang sebanyak RP 870.000 , Kemudian 1 bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip kecil kosong dan 1 (Unit) HP merk Oppo A17 warna biru.

Pelaku pernah ditangkap dan dihukum penjara dalam kasus narkoba juga tahun 2022 ," kata Kasat resnarkoba Polres Padangsidimpuan , AKP Jasama H sidabutar SH , jumat (5 /1/2024) pagi.

AKP jasama menuturkan penangkapan terhadap pria residivis itu berawal setelah pihaknya menerima informasi dari warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik pelaku komar yang diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli sabu di lokasi

“Mendapat laporan kami bergerak cepak ke lokasi yang diinformasikan masyarakat. Benar saja, didalam rumah kos kosan kami melihat pelaku dengan gerak gerik mencuriga jelas AKP jasama H Sidabutar

Saat itu juga, kata kasat Resnarkoba pihaknya langsung meringkus pelaku komar sembari melakukan penggeladahan ,

Kecurigaan masyarakat selama ini ternyata benar. Setelah komar kami tangkap , menemukan narkoba jenis sabu Siap edar dan sejumlah Barang bukti lainya yang menguatkan pelaku sebagai pengedar sabu

Selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap komar , dirinya mengaku mendapatkan shabu itu dari seorang pria berinisial EL yang beralamat di Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan , Kemudian petugas melakukan pengejaran ketempat tersebut namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

Atas temuan barang haram tersebut, menguatkan jika komar terbukti bersalah. Selanjutnya, ia beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan

Dengan kasus ini, komar harus kembali harus tinggal di balik jeruji besi karena karena melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved