Berita Viral
VIRAL! Pria di Solo Aniaya dan Banting 3 Kucing Peliharaan, Gegara Kesal Dengar Orang Tua Ribut
Dalam video yang beredar, tampak seorang pemuda menenteng dua kucing yang diduga merupakan induk dan anaknya.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Viral! Seorang pria menganiaya 3 ekor kucing miliknya, gegara orang tua cekcok di rumah.
Kejadian ini viral usai diunggah oleh akun Instagram @animals_hopeshelterindonesia pada Minggu (7/1/2024).
Selain karena orang tua cekcok, pria ini nekat membanting kucingnya karena kerap mencuri makanan di rumah.
Baca juga: Resahkan Warga Kisaran, 4 Anggota Geng Motor Diamankan
Dalam video yang beredar, tampak seorang pemuda menenteng dua kucing yang diduga merupakan induk dan anaknya.
Dikutip dari Tribun Solo, dugaan penganiayaan kucing terjadi di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, pada Jumat (5/1/2024).
Pelaku adalah seorang warga berinisial S (26).
Diduga, penganiayaan itu bermula dari S yang terpancing emosinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh pendiri Rumah Difabel Meong Solo, Ning Hening Yulia.
Kronologi tersebut didapatkan Ning setelah dia sempat menemui pelaku untuk melakukan klarifikasi tentang dugaan penganiayaan kucing.
Baca juga: Truk Tronton Kecelakaan di Leuwisadeng Bogor, Motor dan Gardu Listrik Ditabrak, 2 Pengendara Tewas
"Saya tadi ke rumah pelaku untuk bertanya kejadiannya seperti apa kok bisa jadi begitu," ujar Ning saat dihubungi pada Minggu (7/1/2024).
Dia melanjutkan emosi S tersulut saat mendengar orang tuanya cekcok.
Saat emosinya belum mereda, S mendapati lauk yang sedianya akan dia makan justru digondol kucing peliharaannya.
"Emosi karena dengar ibuk bapaknya cekcok," ucap Ning.
"Terus tambah emosi karena lauk makan diambil, kucing terus dibanting," tambahnya.
Baca juga: Piala Asia 2023 - Irak Bakal Jadikan Timnas Indonesia Sasaran Empuk, Jepang Paling Diwaspadai
Tiga kucing luka-luka
Akibat aksi penganiayaan S, tiga kucing yang terdiri atas 1 induk dan 2 anak kucing mengalami luka parah di bagian mulut.
"Setelah itu, saya dan pelapor yang WhatsApp saya langsung meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk menyelamatkan kucingnya yakni satu induk dengan luka parah di mulut karena dibentur-benturkan," ucap Ning.
Kondisi induk kucing yang menjadi korban penganiayaan sang pemilik masih di bawah pengawasan dokter.
Bahkan, induk kucing tersebut dirawat inap dan pengecekan intensif.
Baca juga: Pelaku Pembuang Bayi dengan Wasiat di Banyuwangi Terungkap, 2 Wanita Pakai Hodie Hitam
Hal tersebut untuk mendapatkan surat keterangan dokter sebagai bukti melapor kepada polisi.
"Sekarang masih opname di klinik hewan Nury, diinfus karena kami butuh rontgen untuk nanti mendapat surat keterangan dokter untuk kelengkapan laporan ke polisi," urainya.
Sementara itu, kondisi kedua anak kucing tersebut sudah mulai membaik meski disebut Ning sempat syok lantaran ikut dipontang-pantingkan bersama sang induk oleh sang pemilik.
"Untuk anaknya waktu kita bawa nampak ketakutan. Tapi sekarang sudah relatif membaik," ujar dia.
Baca juga: Pelaku Pembuang Bayi dengan Wasiat di Banyuwangi Terungkap, 2 Wanita Pakai Hodie Hitam
Dilaporkan polisi
Ning melanjutkan komunitas Rumah Difabel Meong melaporkan S kepada polisi.
Dia menjelaskan hal itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelaku.
Laporan kepada Mapolresta Solo akan dilakukan pada Senin (8/1/2024).
Baca juga: Sinopsis Sinden Gaib Trenggalek yang Konon Diangkat dari Kisah Nyata
Itu dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti penganiayaan.
"Sejumlah aktivis penolong kucing kota Solo, Senin besok akan melaporkan kasus penganiayaan kucing ini, ke Polresta Surakarta. Sekitar pukul 09.00 WIB pagi," ujar Ning.
Bukan tanpa alasan, Ning mengatakan bahwa pelaporan ini selain penegakan hukum juga menampung keluhan warga sekitar atas tabiat pelaku.
"Pelaku ini dikenal temperamental dan ringan tangan, termasuk pada kucing," ujar dia.
Baca juga: BEJAT! Guru SD di Yogyakarta Cabuli 15 Murid, Diajak Nonton Film Dewasa dan Diajari Pesan Cewek BO
"Edukasi harus berjalan dan efek jera harus ada," imbuhnya.
Apalagi menurut Ning, undang-undang di Indonesia jelas menerangkan adanya perlindungan terhadap hewan dari penyiksaan seperti yang tertera pada Undang-Undang KUHP 302 tentang penganiayaan hewan.
Pelaku pun terancam pidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400 ribu.
Artikel ini diolah Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Pria di Solo Aniaya dan Banting 3 Kucing Peliharaa
Gegara Kesal Dengar Orang Tua Ribut
3 Ekor Kucing Dibanting
penganiayaan hewan
kucing
viral
Tribun Medan
| DiPERIKSA Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kriminalisasi Kebebasan Berpikir |
|
|---|
| ISI SURAT Ira Mahasiswi Unpak Bogor Tewas Akhiri Hidup Lompat dari Lantai 3 Kampus: Mental Ira Rusak |
|
|---|
| PELAKU Pembunuhan Driver Taksi Online Sempat Sembunyi di Kuburan Keramat Minta Bantuan Secara Gaib |
|
|---|
| SUSI PUDJIASTUTI Murka Minta Kapolri Tangkap Gus Elham Yahya yang Cium dan Kokop Balita Perempuan |
|
|---|
| PEMBELAAN Kubu Roy Suryo Senang Tak Ditahan Meski Sudah Tersangka:Ijazah Bukti Utama Tapi Tak Tampak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pria-di-Solo-Banting-3-Ekor-Kucing-Peliharaanya-Sendiri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.