Berita Viral

Tak Mau Berhenti Joget Usai Ditegur, Petani di Bone Kesal, Remaja Tewas Ditikam di Acara Pernikahan

Setelah ditarik, korban ditikam dari arah belakang.  Sehingga mengakibatkan luka terbuka pada korban di bagian pinggang sebelah kiri. 

Editor: Satia
TRIBUNNEWS
Ilustrasi Penikaman 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - TRAGIS! Seorang remaja di Desa Pasaka, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tewas ditikam, Rabu (10/1/2024) pukul 01.00 Wita.

Remaja berinisial R berusia 18 tahun ini tewas ditikam saat menghadiri acara pernikahan. Korban ditikam oleh pelaku yang berinisial AJ berusia 37 tahun.

Pelaku diketahui merupakan seorang petani di daerah tersebut.

"Sebelumnya, korban dan pelaku berada di tempat yang sama yakni di tempat acara pernikahan yang diadakan Desa Pasaka," kata Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar kepada Tribun Timur, Rabu.

Baca juga: ANIES BASWEDAN Puji Megawati Sebut Ketum PDIP Berani dan Konsisten Jaga Demokrasi

Usai acara pernikahan, korban tiba-tiba dipanggil oleh pelaku AJ. Pelaku menarik Rahmat dari tempat acara pernikahan. 

Setelah ditarik, korban ditikam dari arah belakang.  Sehingga mengakibatkan luka terbuka pada korban di bagian pinggang sebelah kiri. 

Korban dilarikan ke RSUD Kabupaten Sinjai. Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Saat ini, Polisi masih menyelidiki lebih dalam pelaku di Mapolres Bone.

Motif Penikaman

Iptu Rayendra Muchtar mengatakan sebelum kejadian penikaman, korban saat itu sedang berjoget.

Pelaku AJ lantas menegur korban untuk berhenti berjoget. Namun korban tidak menghiraukan teguran itu dan terus joget.

Baca juga: Padahal tak Restu, Febby Carol tak Suka Cara Jordan Ali Putuskan Eva Manurung: Jangan Main Cabut Aja

Pelaku yang kesal lalu menarik korban keluar di pinggir jalan. Disitulah, pelaku secara spontan menikam korban.

Pelaku menikam korban sebanyak sekali. Tusukan pelaku, tepat di pinggang sebelah kiri korban.

"Iya sementara dari hasil keterangan pelaku motifnya seperti itu, korban ditegur pelaku, tetapi tidak berhenti joget, dengan spontan pelaku menusuk korban," jelas Iptu Rayendra Muchtar.

Dari pengakuan pelaku juga tidak ada balas dendam dengan korban. Korban dan pelaku tidak berselisih paham.

Baca juga: JUSUF Kalla Pasang Badan Jika Anies Dilaporkan Prabowo, Sodorkan Nama Jokowi Jadi Saksi: Biar Ramai

Pelaku juga tidak dalam kondisi mabuk. Kecuali korban, pada saat itu memang dalam pengaruh alkohol (mabuk).

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google news

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved