Berita Viral
Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal, Kantongi Rp 5 Miliar dari Gugurkan 1.338 Janin di Bali
Dari aborsi ilegal itu, ia mengantongi Rp 3,8 juta per pasien. Jika ditotal, pendapatan I Ketut AW telah mencapai Rp 5 miliar.
Diketahui, I Ketut AW dikenal sebagai dokter gigi oleh tetangga di sekitar rumahnya di Badung, Bali.
Ia mengantongi dua ijazah kedokteran gigi dan juga ijazah profesi dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati.

Namun melansir dari Kompas.com, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Bali mengatakan bahwa I Ketut AW tidak terdaftar sebagai anggotanya.
I Ketut AW juga tidak pernah mengurus surat tanda registrasi atau STR serta surat izin praktik dokter gigi.
"Ketut AW memang benar dokter gigi lulusan dari perguruan tinggi atau universitas yang diakui oleh pemerintah tetapi tidak terdaftar sebagai Anggota PDGI di cabang manapun di PDGI Wilayah Bali. Ketut AW tidak pernah mengurus dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter gigi," kata Ketua PDGI Bali Agus Sundia Atmaja pada Mei 2023 lalu.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis.
Baca juga: Viral Suami Tega Tak Jenguk Istrinya yang Sedang Dirawat di RS, Ingin Cerai tapi Posisi Lagi Hamil
Pasal pertama yakni Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Grid.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.