Berita Viral

Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal, Kantongi Rp 5 Miliar dari Gugurkan 1.338 Janin di Bali

Dari aborsi ilegal itu, ia mengantongi Rp 3,8 juta per pasien. Jika ditotal, pendapatan I Ketut AW telah mencapai Rp 5 miliar.

Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal, Kantongi Rp 5 Miliar dari Gugurkan 1.338 Janin di Bali 

Diketahui, I Ketut AW dikenal sebagai dokter gigi oleh tetangga di sekitar rumahnya di Badung, Bali.

Ia mengantongi dua ijazah kedokteran gigi dan juga ijazah profesi dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati.

sosok Arik Wiantara, dokter gigi yang jalani praktik aborsi secara ilegal di Bali.
sosok Arik Wiantara, dokter gigi yang jalani praktik aborsi secara ilegal di Bali. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Namun melansir dari Kompas.com, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Bali mengatakan bahwa I Ketut AW tidak terdaftar sebagai anggotanya.

I Ketut AW juga tidak pernah mengurus surat tanda registrasi atau STR serta surat izin praktik dokter gigi.

"Ketut AW memang benar dokter gigi lulusan dari perguruan tinggi atau universitas yang diakui oleh pemerintah tetapi tidak terdaftar sebagai Anggota PDGI di cabang manapun di PDGI Wilayah Bali. Ketut AW tidak pernah mengurus dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter gigi," kata Ketua PDGI Bali Agus Sundia Atmaja pada Mei 2023 lalu.

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Viral Suami Tega Tak Jenguk Istrinya yang Sedang Dirawat di RS, Ingin Cerai tapi Posisi Lagi Hamil

Pasal pertama yakni Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Artikel ini telah tayang di Grid.ID

 

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved