Berita Viral

PILU Siswi SMP Dilecehkan 15 Kali Oleh Pria Kenalannya, Polisi: Tidak Ada Istilah 'Suka Sama Suka'

Siswi SMP diperkosa sebanyak 15 kali oleh pria kenalanny berinisial SN (20). Siswi SMP ini mengaku dipaksa berhubungan badan oleh SN. 

net
Foto Ilustrasi siswi SMP 

TRIBUN-MEDAN.com - Siswi SMP diperkosa sebanyak 15 kali oleh pria kenalannya berinisial SN (20). 

Siswi SMP ini mengaku dipaksa berhubungan badan oleh SN. 

Mereka telah kenal sejak Agustus 2023. 

Korban didampingi orangtua telah melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten.

SN dibekuk aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Korban dari aksi SN adalah anak di bawah umur yang baru duduk di kursi kelas 3 SMP," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Sabtu (13/1/2023).

Arief menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada 28 Desember 2023.

Baca juga: Respon Cepat Aduan Warga, Enam Personil Polres Pelabuhan Belawan Raih Penghargaan Kapolda Sumut

Baca juga: Anies Sentil Tingkah Laku Prabowo yang Dinilai Tak Kunjung Beranjak Dari Acara Debat Capres

SN yang merupakan warga Kecamatan Balaraja ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke polisi.

Pasalnya, SN dan korban yang diketahui telah memiliki hubungan sejak bulan Agustus 2023, merayu korban agar mau diajak berhubungan badan.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SN sudah 15 kali melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujar Arief.

"Dalam kasus ini tidak ada istilah 'suka sama suka', sebab korban merupakan anak yang masih di bawah umur," jelas Arief.

Mengetahui peristiwa yang dialami putrinya tersebut, kemudian ayah korban melapor ke Polresta Tangerang.

Baca juga: SOSOK 3 Pembobol Mesin ATM di Kepala Gading, Rp 500 Juta Digasak, Uang Dipakai Main Judi Online

Baca juga: Jadon Sancho Sampai Lepas, Kini Erik Ten Hag Bermasalah Dengan Antony

Usai mendapatkan laporan, Unit V PPA Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindak lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya SN ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," terang Arief.

"Tersangka SN terancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," papar Arief.

Baca juga: Ditangkap Secara Kasar Sampai Bikin Histeris, Saipul Jamil Ungkap Alasan Maafkan 3 Polisi

Baca juga: SOSOK 3 Pembobol Mesin ATM di Kepala Gading, Rp 500 Juta Digasak, Uang Dipakai Main Judi Online

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved