Berita Viral

NASIB Wali Siswa Ketapel Guru hingga Buta di Bengkulu, Akhirnya Divonis 13 Tahun Penjara, PGRI Puas

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tengah viral di media sosial seorang guru SMAN di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dianiaya pakai keta

Editor: Liska Rahayu
Tribun Bengkulu
NASIB Wali Siswa Ketapel Guru hingga Buta di Bengkulu, Akhirnya Divonis 13 Tahun Penjara, PGRI Puas 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib EJ (45), wali siswa yang ketapel guru hingga matanya buta.

EJ akhirnya divonis 13 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. 

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tengah viral di media sosial seorang guru SMAN di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dianiaya pakai ketapel oleh orangtua atau wali murid, Selasa (1/8/2023) hingga mengalami buta permanen.

Akibat perbuatannya, kini terdakwa pelaku penganiayaan guru dengan cara diketapel adalah EJ (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup pada Rabu (17/1/2024) siang.

Dari pantauan TribunBengkulu.com, EJ selaku terdakwa tak dihadirkan langsung di ruang persidangan namun mengikuti secara virtual.

Pembacaan putusan ini disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim yakni Dini Anggraini, SH, MH. Majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah pada kasus penganiayaan berat berencana, menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim yakni Dini Anggraini, SH MH.

Putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

"penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah” melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Untuk itu, Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong, Bertha Camelia, SH, MH mengatakan vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU.

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan mengajukan banding dan menerima hasil putusan tersebut. Adapun tuntutan itu juga merupakan hasil atas petunjuk dari Kejati Bengkulu.

"Sesuai tuntutan, kemarin kita rentutkan ke Kejati juga, atas petunjuk dari Kejati Bengkulu," jelas Bertha.

Sementara kuasa hukum EJ, Sin Carolina dan Bahrul Fuadi mengatakan, klien dan pihaknya menerima hasil putusan tersebut. Pihaknya tidak akan mengajukan tindakan banding.

"Kita menerima hasil putusan tersebut," ujar kuasa hukum EJ.

Adapun kondisi guru olahraga saat ini masih melakukan pemulihan. Terbaru, Zaharman sekarang sedang cuti dan istirahat di Padang Provinsi Sumatera Barat.

PGRI Puas

Respon PGRI soal vonis pelaku ketapel guru SMA di Rejang Lebong yang dihukum 13 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ketua PGRI Rejang Lebong, M Amrin mengaku puas dengan vonis hakim terhadap wali murid tersebut.

"Kita menyatakan sikap puas atas vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku oleh majelis hakim PN Curup," kata Ketua PGRI Rejang Lebong M Amrin melalui LKBH PGRI Rejang Lebong Syofian Effendy.

Syofian mengungkapkan, guru-guru yang tergabung dalam PGRI menyatakan sikap puas atas putusan tersebut.

Mengingat vonis yang dijatuhkan kepada pelaku diatas 10 tahun pidana penjara. Semisalnya vonis yang dijatuhkan di bawah itu, maka pihaknya bakal menentukan sikap.

"Kalau di bawah 10 tahun kita kecewa, tapi ini di atas 10 tahun, jadi kita puas," jelas Syofian.

Dengan telah keluarnya vonis tersebut, tentu menjadi peringatan agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa.

Ia berpesan agar wali murid tidak semena-mena dan langsung melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap seorang guru.

Mengingat guru bertugas untuk mendidik dan mencerdaskan anak-anak sebagai penerus bangsa selanjutnya.

"Ke depan jangan sampai semena-mena dengan guru, guru punya hak mendidik dengan caranya sendiri. Tak mungkin guru melakukan suatu tindakan tanpa adanya suatu hal yang dinilai salah," ungkap Syofian.

Kronologi kejadian

Sebagaimana diketahui, korban Zaharman (58) tidak hanya mengalami penganiayaan dengan cara diketapel. Namun juga sempat diancam menggunakan Senjata Tajam (sajam).

Zaharman Warga Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, masih harus mendapat perawatan intensif akibat luka diketapel di Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau.

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian bermula saat korban yakni Zaharman selaku guru olahraga menegur atau menindak muridnya yang sedang merokok di belakang sekolah dan saat jam sekolah.

Saat itu, seusai ditindak sang murid berinisial PDM (16) lantas berlari dan pulang ke rumahnya memanggil orangtua.

Mendapati pengaduan dari sang anak, orangtuanya yakni Ar alias AJ (45) langsung mendatangi sekolah.

Ar langsung masuk ke sekolah dan berkata kepada kepada satpam jika anaknya dipukul oleh korban.

Kemudian satpam berusaha menahan atau melerai namun wali murid ini lantas mengeluarkan pisau dan ketapel.

Akhirnya setelah upaya paksa, orangtua siswa ini berhasil masuk ke sekolah dan bertemu dengan korban.

Saat itu, wali murid tersebut lantas langsung mengarahkan ketapel kepada korban yang mengenai matanya.

Melihat mata korban mengeluarkan berdarah, wali murid itu lantas panik dan langsung berlari ke luar dari sekolah.

(*/Tribun-Medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved