Viral Medsos

PELAKU MUTILASI Anak 8 Tahun Ini Terancam Hukuman Mati, Korban Putri Tunggal Kabid Bina Marga PU

Pelaku pembunuhan dan mutilasi anak perempuan 8 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, terancam hukuman mati.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
PELAKU pembunuhan bocah perempuan berusia 8 tahun Tilfa Azahra Mokoagow (TAM). Anak semata wayang Kabid Bina Marga PU Boltim itu ditemukan tewas mengenaskan di kebun kelapa milik warga di Desa Tutuyan III, Kabupaten Bolaang Monggondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (18/1/24) lalu. (HO) 

Penyidik pun melakukan pendalaman dan ternyata pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut sebelumnya.

Dimana hal tersebut dilakukan agar pelaku dapat mengambil perhiasan emas korban.

Kemudian uang hasil jual emas korban yang didapatkannya dibelanjakan.

Adapun daftar belanjaan pelaku dari hasil penjualan emas korban tersebut ialah: Cincin Emas 0,5 Gram: Rp 478.000,  HP: Rp 1.1 Juta, Kartu Telkomsel: Rp 35 Ribu,  2 Voucher Telkomsel: Rp 50 Ribu, Belanja di Indomaret Popok, Susu, Minuman, Coklat:  Rp 150 Ribu, Bayar Bentor: Rp 20 ribu.

Terduga Pelaku Pembunuh Bocah di Boltim Sempat Diwawancarai Bupati Sachrul, Akui Lihat Korban
Terduga Pelaku Pembunuh Bocah di Boltim Sempat Diwawancarai Bupati Sachrul, Akui Lihat Korban (Istimewa)

Sandiwara pelaku usai membunuh korban

Untuk menghilangkan jejak, melalui akun facebook pribadi, pelaku memposting informasi anak hilang yang sebenarnya telah dia bunuh sebelumnya.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi menjelaskan niat membunuh ini sudah direncanakan pelaku sejak tiga hari sebelumnya.

Dia mempersiapkan pisau yang sudah di asahnya menjadi sangat tipis dan tajam.

“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi, sangat tipis dan tajam," ujarnya.

Di video yang beredar di media sosial, AM yang mengenakan baju warna hijau terlihat berbincang dengan Bupati Sachrul.

Dalam video tersebut AM menjelaskan detik-detik ia melihat korban sebelum bocah 8 tahun tersebut dinyatakan hilang.

Bupati Boltim menanyakan kapan AM melihat Korban. "Jam berapa anda melihat anak itu" tanya Bupati.

AM menyebut dirinya melihat korban pada jam 11 siang saat berada di depan rumahnya.

Diketahui pelaku ini tinggal berdekatan rumah dengan korban dan masih terikat keluarga.

Kemudian AM menjelaskan jika ia melihat korban memakan pakaian warna putih.

"Saya tahu ia memakai daster warna putih" Ucap AM.

Pelaku Pernah Mencuri

Dari kesaksian tetangganya, Apri Sarundeng, pelaku AM dan korban cukup dekat. "Korban sering main di sini (rumah pelaku) karena sudah diangap sebagai tante," ucap Apri Sarundeng kepada TribunManado di depan rumah pelaku di Kecamatan Tutuyan, Jumat (19/1/2024).

Apri mengatakan bahwa keseharian AM normal seperti biasa tidak terlihat seperti ada gangguan jiwa.

"Kalo sehari-hari normal, tidak ada tanda-tanda ganguan jiwa," terang Apri.

Apri juga mengungkapkan, pelaku pernah melakukan pencurian pakaian.

"Cuma lalu pelaku pernah mencuri pakaian tetangga," ungkap Apri.

Selain itu pelaku juga bukan merupakan warga asli Desa Baret Tutuyan, kecamatan Tutuyan.

"Jadi dia cuma ada nikah dengan itu korban p om," ucap Apri.

Atas perbuatannya, kini tersangka AM dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 365 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling ringan 12 tahun penjara.

Tersangka AM dan suaminya
Tersangka AM dan suaminya (HO)

Sudut Pandang Psikologi

Pelaku nekat membunuh korban lantaran menginginkan perhiasan emas yang dipakai oleh korban.

Psikolog Dr Preysi Siby MPsi menjelaskan ada beberapa aspek dari sudut pandang psikologi yang mempengaruhi hal ini.

Pertama, rasa kedekatan yang sudah terjalin. Pelaku kekerasan, merasa punya kontrol dan merasa berkuasa pada korban.

Pada kasus ini, pelaku biasanya merupakan pihak yang merasa superior.

Pelaku menggunakan power, kekuasaan yang dimiliki untuk memaksakan keinginan kepada korban.

Hal ini bisa pada pasangan, kerabat, bahkan anak kandung.

"Kasus kekerasan yang berhubungan dengan orang terdekat tidak hanya dilakukan secara fisik tapi juga psikis," kata Dr Preysi kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (19/1/2024).

Kedua, masalah emosional. Pelaku yang merupakan orang terdekat bisa merasa cemburu, iri.

Apapun itu yang termasuk dalam kategori emosi negatif.

Ini bisa memicu munculnya keinginan untuk melakukan tindakan kejahatan, menyakiti diri sendiri dan menyakiti orang lain sampai pada menghabisi nyawa diri sendiri atau orang lain.

Pengalaman traumatis yang menimbulkan masalah emosional juga ikut terlibat dalam hal ini.

Termasuk pengalaman traumatis yang belum selesai dalam waktu yang cukup lama.

"Misal membuat pelaku tega untuk melakukan tindakan kejahatan karena tidak bisa mengelola emosi dengan baik," jelasnya.

Selanjutnya, perasaan emosi yang dilampiaskan kepada orang terdekat didasari oleh persepsi bahwa apabila emosi tersebut dilampiaskan kepada korban maka orang terdekat tersebut akan menerima. Menjadi hal penting, tiap individu memiliki ‘skill’mengenali bentuk emosi diri.

Sehingga dapat menyadari bentuk emosi yang dirasakan. "Jika bentuk emosi yang dirasakan bisa membahayakan orang lain, ada keinginan untuk melukai atau mencelakakan, maka segera cari bantuan pengobatan serta dukungan tenaga profesional," kata Dr Preysi.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Lihat Berita Viral Lainnya di Tribun-Medan.com

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved