Berita Viral

SOSOK Anang Setiawan, Rela Jalan Kaki Sejauh 965 Km demi Minta Keadilan ke Jokowi, Anaknya Diperkosa

Inilah sosok Anang Setiawan, seorang ayah yang rela jalan kaki sejauh 965 Km demi minta keadilan kepada Jokowi.

Editor: Liska Rahayu
TribunJambi.com/Wira Dani Damanik | YouTube Sekretariat Presiden
Seorang ayah bernama Anang Setiawan kini perjuangkan keadilan untuk sang anak yang jadi korban kasus asusila. Ia jalan kaki dari Jambi ke Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Anang Setiawan, seorang ayah yang rela jalan kaki sejauh 965 Km demi minta keadilan kepada Jokowi.

Anang Setiawan adalah ayah yang anaknya jadi korban pemerkosaan.

Ia tak puas pelaku bejat yang merusak kehidupan anaknya tersebut hanya dihukum tiga bulan penjara. 

Maka demi memperjuangkan keadilan bagi anaknya, ia nekat berjalan kaki dari kampungnya di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, menuju Jakarta untuk menemui Presiden Jokowi

Ia berjalan kaki dimulai dari kompleks perkantoran Bupati Tebo. 

Bila dilihat dari google maps, jaraknya tak main-main jauhnya sekitar 965 Km.

"Tujuan saya berjalan kaki menuju senayan ingin menemui Bapak Presiden Jokowi mencari keadilan," kata Anang, Senin (22/01/2024).

Anang kecewa dan marah dengan hasil vonis pengadilan terhadap pelaku. 

Pemerkosa anaknya hanya dijatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. 

Jaksa menyatakan banding terhadap vonis tersebut dan hingga kini masih berproses di pengadilan tinggi. 

Anang juga kesal lantaran pemerkosa anaknya, Budi, tak ditahan karena penangguhan yang diberikan pengadilan. 

Kesabaran Anang menunggu kepastian hukum tamat. 

Ia menggelar aksi demi mencari keadilan dengan berjalan kaki yang belum pernah dia lakukan sebelumnya. 

Aksi ini demi menarik simpati masyarakat hingga orang nomor satu di Indonesia, Jokowi. 

"Saya sudah jenuh harus menunggu berapa lama hasil banding, jadi saya putuskan menunggu sambil jalan kaki menuju Jakarta," katanya.

Anang Setiawan dan Keluarga Jalan Kaki dari Jambi ke Jakarta
Anang Setiawan dan Keluarga Jalan Kaki dari Jambi ke Jakarta (Istimewa)

Anang berjalan kaki dari kabupaten Tebo menuju Jakarta bersama anak istri dengan membawa bekal seadanya.

Dia menyebut akan berhenti melakukan aksi jalan kaki, jika nanti banding oleh Kejaksaan Negeri Tebo memenuhi rasa keadilan bagi mereka.

"Saya bawa handphone buat jaga-jaga menunggu kabar hasil banding nanti, biar keluarga atau orang yang peduli yang mengabarkan saya," ujarnya.

Jalan Kaki Bersama Anak dan Istri

Anang Setiawan mengaku bahwa tujuannya jalan kaki untuk bisa menemui Presiden Jokowi agar mendapatkan keadilan atas apa yang telah terjadi pada anaknya.

Dirinya juga menyampaikan vonis ringan yang dijatuhi oleh Pengadilan Negeri Tebo tidaklah sesuai dengan apa yang dialami oleh putrinya.

Di mana, pelaku hanya mendapatkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 Juta.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap terdakwa, hingga kini masih bebas berkeliaran karena penangguhan yang diberikan oleh pengadilan.

Lantaran bosan menunggu, Anang memutuskan untuk berjalan kaki menemui Jokowi.

Dalam aksi ini, Anang berjalan kaki dari kabupaten Tebo menuju Jakarta bersama anak istri dengan membawa bekal seadanya.

Dia menyebut akan berhenti melakukan aksi jalan kaki, jika nanti banding oleh Kejaksaan Negeri Tebo memenuhi rasa keadilan bagi mereka.

JPU Tuntut 7 Tahun

Sidang putusan digelar pada Senin 11 Desember 2023 lalu, yang dipimpin Hakim Ketua sekaligus ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun.

Majelis hakim memvonis terdakwa Budi dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan digantikan kurungan penjara selama 1 bulan.

Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Dilansir dari beberapa media, Humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun, menjelaskan bahwa vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut karena pertimbangan sosio kultural karena pelaku merupakan kelompok Suku Anak Dalam (SAD).

Ia mengakui bahwa secara yuridis, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dan terpenuhi,

Atas putusan itu, Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan banding atas vonis terdakwa Budi pelaku asusila anak.

Dalam kasus ini, Terdakwa oleh JPU  dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 Juta, namun saat eksekusi ternyata berbanding jauh dari tuntutan JPU yakni majelis hakim memvonis penipu (Budi) 3 Bulan kurangan penjara dengan denda Rp 10 Juta jika tidak dibayar akan diberikan hukuman 1 bulan penjara.

 

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved