Viral Medsos

TERUNGKAP SEJUMLAH Kejahatan Oknum Guru di NTT yang Aniaya Istri ke-7 hingga Meninggal Dunia

Sebelumnya, oknum guru SD berinisial YO dilaporkan menganiaya istrinya sendiri, MGO, sampai korban meninggal dunia.

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Kasubbid Dokpol Bid Dokkes Polda NTT, AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan bersama Briptu Dian Nofitasari Umbunay dan Briptu Saint Valenthino Tefnai saat melakukan eksehumasi dan otopsi jenazah MGO alias Maria. Tersangka YO alias Sintus (54), seorang guru di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tega menganiaya pasangannya MGO alias Maria. Akibat penganiayaan yang dialami korban pada awal Desember 2023 lalu, korban meninggal dunia yang sempat dirawat di Puskesmas Inbate dan dirujuk ke RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU. (Istimewa) 

Saat ini, YO telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubbid Dokpol Bid Dokkes Polda NTT, AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan bersama Briptu Dian Nofitasari Umbunay dan Briptu Saint Valenthino Tefnai saat melakukan eksehumasi dan otopsi jenazah MGO alias Maria. Tersangka YO alias Sintus (54), seorang guru di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tega menganiaya pasangannya MGO alias Maria. Akibat penganiayaan yang dialami korban pada awal Desember 2023 lalu, korban meninggal dunia yang sempat dirawat di Puskesmas Inbate dan dirujuk ke RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU. (Istimewa)
Kasubbid Dokpol Bid Dokkes Polda NTT, AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan bersama Briptu Dian Nofitasari Umbunay dan Briptu Saint Valenthino Tefnai saat melakukan eksehumasi dan otopsi jenazah MGO alias Maria. Tersangka YO alias Sintus (54), seorang guru di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tega menganiaya pasangannya MGO alias Maria. Akibat penganiayaan yang dialami korban pada awal Desember 2023 lalu, korban meninggal dunia yang sempat dirawat di Puskesmas Inbate dan dirujuk ke RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU. (Istimewa) (istimewa)

Aniaya Korban Sejak Masih Hamil Muda

Hasil penyelidikan aparat Kepolisian Sektor Miomaffo Timur pun berhasil menguak beberapa wakta baru di balik kasus pembunuhan yang dilakukan YO.

Ipda Muhammad Aris Salama, Kapolsek Momaffo Timur, bahkan mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan.

Menurut Aris, YO ternyata sering menganiaya korban saat masih hamil muda.

"Saat korban hamil pada usia kandungan dua bulan, korban sempat dianiaya oleh pelaku pada bagian perutnya," kata Aris kepada Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

Kemudian, lanjut Aris, pada bulan September 2023 saat usia kehamilan lima bulan, korban dianiaya lagi oleh pelaku pada bagian perut.

Selanjutnya, pada pertengahan bulan November 2023, korban melahirkan prematur dan bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia.

Pelaku kembali menganiaya korban pada 5 Desember 2023."

Korban dianiaya dengan cara dipukul oleh pelaku pada bagian bibir, dan menendang korban pada bagian perut."

"Sehingga korban mengalami nyeri pada seluruh perut," ungkap Aris.

Korban kemudian dirawat inap dua malam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Belum sembuh betul, korban meminta keluar dari RSUD Kefamenanu untuk beristrahat di rumah orangtuanya.

"Waktu berada di rumah, korban mengalami pendarahan dan kemudian meninggal dunia pada tanggal 3 Januari 2024," kata Aris.

Keluarga yang tak terima melaporkan kejadian itu ke polisi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved