Pilpres 2024

NASIB Aiman yang Sebut Polri Tak Netral di Pilpres: Diperiksa 12 Jam hingga Hary Tanoe Marah-Marah

Jubir Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas kasus penyebaran berita bohong. 

HO
Jubir Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas kasus penyebaran berita bohong.  

Hal tersebut yang membuat Hary Tanoe atau HT datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam ini.

"Karena anak buah saya Aiman itu di-BAP (berita acara pemeriksaan) dari pagi tadi sampai jam 7 masih belum selesai," ujar Hary Tanoe.

"Makanya saya datang ke sini, karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman, dia dipanggil sebagai saksi, tapi HP (handphone)-nya mau disita, saya kan bingung," lanjut dia.

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (tengah) bersama Ketua DPW Partai Perindo Sumut Rudi Zulham Hasibuan (kanan) menyanyikan mars Perindo saat Rapat Koordinasi di Hotel Santika Premiere Dyandra Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 7, Kota Medan, Senin (7/8). Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengatakan, daftar pemilih di Sumut mencapai 10,8 juta, dari jumlah itu, Partai Perindo (Persatuan Indonesia) optimis dapat mendulang suara diatas 10 persen.
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (tengah) bersama Ketua DPW Partai Perindo Sumut Rudi Zulham Hasibuan (kanan) menyanyikan mars Perindo saat Rapat Koordinasi di Hotel Santika Premiere Dyandra Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 7, Kota Medan, Senin (7/8). Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengatakan, daftar pemilih di Sumut mencapai 10,8 juta, dari jumlah itu, Partai Perindo (Persatuan Indonesia) optimis dapat mendulang suara diatas 10 persen. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Menurut dia, penyitaan dapat dilakukan apabila status seseorang sudah menjadi tersangka.

"Saya teman banyak, sebagai saksi HP disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan, makanya saya datang ke sini untuk menanyakan," tutur HT.

"Bukan takut masalah HP disita, tapi masalahnya di sini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban, yang saya tahu sebagai saksi tidak pernah ada barang yang disita dari saksi," sambungnya.

Sayang, kebingungan dan pertanyaannya itu tidak dapat terjawab karena dirinya tidak boleh masuk ke ruang pemeriksaan Aiman.

Handphone milik jubir TPN Ganjar-Mahfud itu pun telah disita.

"Tapi saya kecewa sekali, saya datang, satu jam saya tunggu duduk di ruang tamu, enggak boleh masuk. Terus saya dikasih kabar HP-nya disita, ya makanya saya keluar, sudah telanjur," ucap dia.

Ia lantas menyinggung kepastian hukum di Indonesia saat ini.

"Intinya begini, kalau sebagai saksi bisa ada penyitaan, besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi, 30 saksi, 100 saksi. Semua bisa disita, kepastian hukum di Indonesia itu seperti apa," ucap HT.

"Kita sebagai warga negara, sebagai rakyat ingin ada kepastian hukum, supaya apa yang kita kerjakan ada kepastian, kita tahu mana yang benar mana yang salah," lanjutnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus aparat tak netral.

"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," ujar Ade Safri, saat dikonfirmasi.

Ade Safri memastikan, status Aiman Witjaksono masih sebagai saksi.

"Masih saksi," kata eks Kapolres Kota Solo itu.

Baca juga: Jelang Duel Seru Timnas Indonesia vs Australia, Peluang Pasukan Shin Tae-yong Ukir Sejarah

Baca juga: Bertambah Tersangka Anggota DPRD, ƘPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terduga Penyuap Bupati Labuhanbatu

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved