Gaji PNS Naik

MULAI 1 Februari Berlaku Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dari Golongan 1 - IV, Berikut Rinciannya

Kenaikan gaji PNS mulai berlaku mulai 1 Februari 2024.  Diketahui Presiden Joko Widodo telah meneken aturan kenaikan gaji PNS.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase tribunkaltim/tribunnews
Jokowi Naikkan Gaji PNS 

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS," tulis aturan tersebut.

Berikut besaran gaji PNS terbaru sesuai aturan resmi:

Golongan:

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan:

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Golongan:

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved