Gaji PNS Naik
MULAI 1 Februari Berlaku Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dari Golongan 1 - IV, Berikut Rinciannya
Kenaikan gaji PNS mulai berlaku mulai 1 Februari 2024. Diketahui Presiden Joko Widodo telah meneken aturan kenaikan gaji PNS.
Editor:
Salomo Tarigan
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan:
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Aturan PP Rincian Besaran Gaji TNI dan Polri 2024 Berdasarkan Golongan atau Pangkat
Baca juga: RINCIAN Biaya Uang Kuliah di USU UKT, Mandiri dan Mandiri Internasional Lengkap dengan Jurusan
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.