Pilpres 2024

CAPRES 03 Ganjar Kuliti soal Bansos Sembako, Tak Terduga Respon Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo sempat menguliti data-data warga penerima bantuan sosial (bansos) dan tata cara penyalurannya.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Ganjar Pranowo kuliti soal data penerima bansos dan tata cara penyalurannya di tahun 2024. Hal itu dalam ajang Debat Terakhir Capres, Minggu (4/2/2024). 

Pada 2024, Bendahara Negara mengatakan APBN akan terus dioptimalkan shock absorber sekaligus memberikan stimulus bagi perekonomian nasional serta mendorong akselerasi transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kementerian Keuangan akan terus mengoptimalkan peran APBN sebagai shock absorber untuk melindungi daya beli dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian dan perlambatan global,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Menkeu Sri Mulyani juga menekankan bahwa bansos merupakan salah satu instrumen APBN yang telah dibahas bersama DPR RI dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sebagai instrumen negara.

Bansos termasuk dalam program perlindungan sosial (perlinsos) yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 9,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Kartu Sembako untuk 18,7 juta KPM, serta bantuan langsung tunai (BLT) El Nino untuk 18,6 juta KPM.

Selain itu, juga untuk subsidi BBM, listrik, bunga kredit usaha rakyat (KUR), hingga bantuan pangan.

Menkeu mengatakan mekanisme penyaluran bansos dilakukan melalui Kementerian Sosial dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta data tambahan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang berfokus pada upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.

Adapun nilai anggaran perlinsos ditingkatkan oleh Kementerian Keuangan. Pagu anggaran perlinsos pada 2023 yaitu sebesar Rp 476 triliun, kemudian naik sebesar Rp 20,5 triliun menjadi Rp 493,5 triliun pada 2024.

Anggaran Dinaikkan Rp 20,5 Triliun, Tapi Penyaluran Bansos Tidak Tepat Sasaran

Berdasarkan catatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, pada awal 2021 hingga awal 2023, kerugian negara akibat bantuan sosial salah sasaran mencapai Rp 523 miliar per bulan. Hal ini disebabkan data penerima bantuan tidak mutakhir, di antaranya masih ada aparatur sipil negara yang menerima bantuan itu.

Bahkan, data yang dikirim dari daerah paling bawah, dari kelurahan dan desa di Kabupaten/Kota, tidak serta merta mendata dengan akurat, siapa saja pantas dan tidak pantas mendapatkan bansos tersebut. Aparatur desa/kelurahan melaporkan data warganya dengan pilih kasih.

Kemudian, oknum aparatur desa/kelurahan di Kabupaten/Kota juga diduga mencoret data penerima bansos karena tidak memberikan fee kepada oknum apartur desa/kelurahannya saat tiba waktunya pencairan bansos melalui Bank Himbara dan PT. Pos Indonesia tersebut.

Diketahui, ada pelaporan perubahan data penerima bansos, hal itu pun diduga dimanfaatkan para oknum aparat di daerah dalam mendata ulang yang sebelumnya telah terdata di Kementerian Sosial yang bisa dicek bansos: https://cekbansos.kemensos.go.id/. sehingga ada  tidak menerima lagi.

Data terbaru dari bawah yang dikirim ke Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu kemudian digunakan dalam penyaluran bansos. Data yang dipakai saat ini disebut Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), ataupun juga keluarga rawan stunting.

Maka dari itu, meski pagu anggaran bansos dinaikkan Rp 20,5 triliun, maka data penerima bansos di tahun 2023 ke bawah akan berkurang, sehingga banyak yang tidak dapat di tahun 2024 ini, meski data-data para penerima masih terdaftar di Kementerian Sosial.

Sebelumnya, data penerima sosial diusulkan oleh aparatur desa/kelurahan di pemerintah kabupaten/kota, lalu diverifikasi oleh Kementerian Sosial setiap bulan.

Dulu data diverifikasi setiap enam bulan. Data yang telah diverifikasi akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), lalu jadi basis pemberian bantuan sosial (bansos) di Indonesia. Kini, data penerima bansos dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved