Pilpres 2024

KETUA KPU RI Langgar Kode Etik, Direktur Eksekutif Perludem: Tidak Berdampak pada Pencalonan Gibran

Ketua KPU RI bersama 6 Anggota Komisioner KPU lainnya terbukti melanggar Kode Etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres

Editor: AbdiTumanggor
Tribun-medan.com/istimewa
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan 6 Anggota Komisioner August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Idham Holik dijatuhi sanksi "peringatan keras terakhir" oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI), Senin (5/2/2024). (Tribun-medan.com/istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan 6 Anggota Komisioner August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Idham Holik dijatuhi sanksi "peringatan keras terakhir" oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI), Senin (5/2/2024).

Ketua KPU RI bersama 6 Anggota Komisioner itu terbukti melanggar Kode Etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024.

Keputusan itu disampaikan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin (5/2/2024). Putusan ini diambil setelah DKPP sebelumnya menerima aduan dari tiga orang tentang putusan KPU RI tersebut. "Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Heddy Lugito, dalam siaran langsung di YouTube DKPP.

"Menjatuhkan sanksi "peringatan keras terakhir" kepada Hasyim Asy'ari," tegasnya. "DKPP juga menjatuhkan "sanksi peringatan keras" kepada 6 Komisioner KPU, karena alasan yang sama."

Ketua KPU Hasyim beserta 6 orang komisioner lainnya dinilai melanggar kode etik, karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam aturan yang ada. Aturan itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan Kode Etik terhadap Komisioner KPU RI Ini, Apakah Bakal Membatalkan Pencalonan Gibran?

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyanti mengatakan, putusan DKPP itu "tidak akan berdampak kepada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres".

Hanya saja, menurut Khoirunnisa, putusan DKPP itu akan berdampak kepada penilaian publik tentang permasalahan proses pencalonan Gibran yang diawali dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa memang pencalonan ini ada konflik kepentingannya, ada pelanggaran etiknya, dan ketika didaftarkan ke KPU pun juga ternyata tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya ada," kata Khoirunnisa kepada BBC News Indonesia, Senin (5/2/2024).

Walaupun demikian, lanjutnya, putusan DKPP ini tidak akan membatalkan pencalonan Gibran tersebut. Alasannya, DKPP hanya menyidangkan perkara etik dari penyelenggara pemilu yaitu KPU. "Jadi kalau bertanyaannya apakah ada dampak pada pencalonan Gibran atau tidak, ya tidak. Karena 'kan DKPP itu tidak menyentuh pada ranah perbaikan, tata cara, prosedur penyelenggaraan pemilunya," paparnya.

Tentang putusan DKPP yang memberikan sanksi "peringatan keras terakhir" kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 anggota KPU lainnya, Khoirunnisa mengatakan, putusan seperti ini bukanlah yang pertama. Cuma saja, menurutnya, sanksi seperti itu agaknya tidak memberikan efek jera kepada komisioner KPU.

Di sinilah, Khoirunnisa menuntut agar ada sanksi yang lebih tegas kepada Hasyim Asy'ari, misalnya memberhentikannya sebagai Ketua KPU.

Apa pertimbangan DKPP dalam putusannya?

Dalam pertimbangannya, DKPP mengatakan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Hal itu diperlukan, demikian putusan DKPP, agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 - selaku aturan teknis pilpres - dapat segera direvisi akibat dampak putusan MK.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membacakan putusan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved