Pilpres 2024
KETUA KPU RI Langgar Kode Etik, Direktur Eksekutif Perludem: Tidak Berdampak pada Pencalonan Gibran
Ketua KPU RI bersama 6 Anggota Komisioner KPU lainnya terbukti melanggar Kode Etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres
Mereka juga mengaku telah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.
"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," ungkapnya.

Apa Tanggapan Gibran atas putusan DKPP?
Di tempat terpisah, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka turut menanggapi soal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi "peringatan keras terakhir" kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 Komisioner lainnya.
Wali Kota Solo itu menyebut pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas adanya hal tersebut.
"Ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran singkat kepada awak media di Kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Saat ditanyakan lebih jauh, tindak lanjut sepeti apa yang akan diambilnya, Gibran hanya bungkam.
Gibran, tidak bersedia berkomentar lebih lanjut, dan pamit pergi meninggalkan awak media.
Apa Tanggapan TKN Prabowo-Gibran?
Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani tidak terlalu memusingkan putusan DKPP itu selama tidak memengaruhi hasil pendaftaran Gibran sebagai cawapres 2024 yang berpasangan dengan Prabowo tersebut.
Dia juga meyakini hal tersebut tidak akan memengaruhi elektabilitas capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Tidak sama sekali karena ini kan proses yang sudah berjalan ya selama kampanye," kata Rosan.
Kronologi putusan DKPP RI
Sebagaimana diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi "peringatan keras terakhir" kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan 6 Anggota Komisioner lainnya, Senin (5/2/2024).
Hasyim Cs dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
Direktur Eksekutif Perludem
Putusan Etik KPU tak berdampak pada Gibran
Gibran Rakabuming
Ketua KPU RI Langgar Kode Etik
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.