Pilpres 2024

KETUA KPU RI Langgar Kode Etik, Direktur Eksekutif Perludem: Tidak Berdampak pada Pencalonan Gibran

Ketua KPU RI bersama 6 Anggota Komisioner KPU lainnya terbukti melanggar Kode Etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres

Editor: AbdiTumanggor
Tribun-medan.com/istimewa
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan 6 Anggota Komisioner August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Idham Holik dijatuhi sanksi "peringatan keras terakhir" oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI), Senin (5/2/2024). (Tribun-medan.com/istimewa) 

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023, karena DPR tengah dalam masa reses. Namun demikian, ujar Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK, "tidak tepat".

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," jelasnya.

Selain itu, kata Wiarsa, DKPP juga menganggap tindakan para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik, sebagai tindakan yang "tidak tepat" dan "menyimpang dari Peraturan KPU".

"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," ujar Wiarsa.

Siapa yang harus menjalankan putusan DKPP?

Untuk itulah, DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. Mereka juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan tersebut.

Seperti dilaporkan Kompas.com, ada empat aduan terhadap komisioner KPU terkait perkara etik pencalonan Gibran sebagai cawapres 2024.

Empat perkara itu diadukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, serta Rumondang Damanik.

Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Padahal, seperti dilaporkan Kompas, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

Disebutkan, KPU berdalih bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu, ungkap Kompas.

Walau demikian, pada akhirnya, KPU kemudian mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun demikian, revisi itu baru ditandatangani pada 3 November 2023.

Apa Reaksi Ketua KPU atas Putusan DKPP?

Dihubungi wartawan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan dirinya tidak dalam posisi mengomentari putusan DKPP tersebut. "Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," katanya usai rapat dengan Komisi II DPR, Senin (5/2/2024). "Karena semua komentar, catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat persidangan," jelasnya.

KPU - sebagai teradu - selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP, katanya lebih lanjut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved