Pilpres 2024
PENGAKUAN Almas Gugat Gibran: Tuntut Ucapan Terima Kasih, Rugi Rp 10 Juta hingga Sidang Dipercepat
Almas Tsaqibbirru mahasiswa yang menggugat Gibran Rakabuming kembali menjadi sorotan.
TRIBUN-MEDAN.com - Almas Tsaqibbirru mahasiswa yang menggugat Gibran Rakabuming kembali menjadi sorotan.
Ia telah menggugat Gibran Rakabuming sebagai Cawapres dengan alasan Wanprestasi.
Padahal sebelumnya, Almas merupakan sosok yang meloloskan Gibran maju sebagai Cawapres.
Almas menggugat aturan syarat minimal usia Capres-Cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Almas menjadi pijakan Gibran melangkah ke KPU.
KPU langsung menyetujui semua persyaratan Gibran menjadi cawapres dampingi Prabowo Subianto.
Namun akibat itu, Ketua KPU Hasyim Asyari kini diperiksa DKPP dan dinyatakan bersalah serta divonis sanksi peringatan keras.
Sekarang Almas menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait wanprestasi.
Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo gugatan tersebut terdaftar dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt, tertanggal 29 Januari 2024.
Dalam gugatannya, Almas disebut tidak terima karena Gibran sama sekali tidak mengucapkan terima kasih atau memberikan apresiasi kepadanya.
Padahal, ia menilai, karena gugatan Almas di MK itu lah Gibran bisa ikut berkontestasi di Pilpres 2024.
Disebutkan bahwa Almas selama mengajukan Uji Materiil ke MK mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta.
Hal itu juga menjadi dasar pihak Almas menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama dalam gugatan perdatanya itu.
Baca juga: Puluhan Tenaga POPT di Sumut Ngeluh Tak Kunjung Diangkat Jadi PPPK, Padahal Sudah 17 Tahun Bekerja
Baca juga: Satlantas Deli Serdang Lakukan Rekayasa Lalin di Simpang Kayu Besar, Akan Aktifkan Perempatannya
Bila gugatan tersebut dikabulkan, dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah Kota Solo.
Selengkapnya, berikut fakta-fakta baru terkait gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Sidang Dipercepat
Sidang perdana gugatan bakal digelar Rabu (7/2/2024) besok.
Mulanya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan Almas itu pada 15 Februari 2024 mendatang.
"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," ujar Bambang, Senin (5/2/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Bambang menuturkan, sidang perdana besok masih seputar mediasi.
Ia mengimbau kuasa hukum masing-masing pihak bisa hadir di pengadilan.
"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," katanya.
Bambang mengatakan bahwa sidang bakal dipimpin oleh tiga hakim.
"Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH," ujar Bambang.
2. Kuasa Hukum Almas Akui Siap
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, mengatakan pihaknya telah siap untuk sidang perdana tersebut.
Arif mengaku sudah mendapat pemberitahuan terkait percepatan jadwal sidang itu.
Mereka bahkan telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti sidang dengan agenda mediasi tersebut.
"Kami selalu siap," kata Arif, Senin (5/2/2024).
Arif menyampaikan pihak Almas akan mengikuti setiap kebijakan yang diambil oleh pihak PN Solo termasuk perubahan jadwal sidang perdana.
"Ya kita ikuti aja karena itu kewenangan pengadilan," sambungnya.
pihak Almas telah mendapatkan pemberitahuan terkait percepatan sidang perdana tersebut.
3. Almas Tak akan Tuntut Uang jika Gibran Ucap Terima Kasih
Pihak Almas tidak akan menuntut uang Rp 10 juta seperti yang tertuang dalam gugatan kepada Gibran bila cawapres 02 itu menyampaikan ucapan terima kasih kepadanya.
Kuasa hukum Almas menuturkan, jika Gibran mengucapkan terima kasih ke Almas, permasalhan bakal selesai.
"Kalau dia mengucapkan terima kasih selesai, kita tidak menuntut uang," kata kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, Jumat (2/2/2024).
4. Tak Ada Kaitan dengan Unsur Politik
Arif selaku kuasa hukum mengatakan bahwa gugatan ini bukan berkaitan dengan urusan politik.
Menurutnya, jika gugatan itu memang diperuntukan untuk urusan politik maka pihaknya seharusnya mengundang awak media sebelum mengajukan gugatan.
"Ini tidak ada urusan Pilpres. Kalau memang kaitannya politik mestinya wartawan saya undang dulu, saya jumpa pers, kalau itu ada kepentingan politik kan begitu," ujar Arif saat ditemui di salah satu restoran di Kota Solo, Jumat (2/2/2024).
Arif mengatakan, Almas hanya menanti apresiasi dari Gibran.
5. Kuasa Hukum Jawab soal Isu Perjanjian
Arif dengan tegas menyebut bahwa tak ada perjanjian yang terjalin antara Almas dengan Gibran.
Itu termasuk berkaitan dengan gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu.
"Kalau ada yang tanya apa ada janji ? Bukan janji," ucapnya, di sebuah rumah makan di jalan Prof. Dr. Soepomo nomor 84, Solo, Jumat (2/2/2024).
"Mas Gibran orang baik ketika dulu jadi walikota pendukungnya diucapkan terima kasih lah ini kok kepada Mas Almas enggak," tambahnya.
Arif bahkan mengaku pihaknya belum pernah menghubungi langsung Gibran.
Baik melalui pesan singkat maupun media sosial.
Kemudian, terkait gugatannya sekarang, Arif menegaskan bahwa motif utama gugatan tersebut hanya karena tidak adanya ucapan terima kasih Gibran kepada Almas.
"Intinya gugatan itu adalah kita ajukan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban dari Mas Almas, saya melaksanakan kewajiban dari Mas Almas ingin menuntut Mas Gibran ucapan terima kasih," ujar Arif.
Sebagai informasi, Almas saat itu menggugat batas usia capres-cawapres yang ada dalam UU Pemilu dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Gugatannya kala itu disidangkan dalam sidang pleno MK pada 16 Oktober 2023 dengan dipimpin eks ketua MK, Anwar Usman.
Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian gugatan Almas.
MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan itu kemudian dinilai membuka jalan bagi Gibran untuk berlenggang di kontestasi Pilpres 2024.
(*/tribun-medan.com)
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.