Berita Viral

Terkuak, Ayah Kandung yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anak Perempuannya Ternyata Pelaku KDRT

Ia mengatakan, upaya mendamaikan dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
ALASAN Utama Anak Kandung Penjarakan Ayah 70 Tahun Gegara Kotoran Kucing, Ternyata Kerap KDRT 

TRIBUN-MEDAN.com - Anak penjarakan ayahnya yang berusia 70 tahun gegara kotoran kucing.

Tabiat pelaku pun terkuak yang membuat pelapor muak.

Gegara persoalan kotoran kucing, seorang wanita di Tegal, Jawa Tengah tega memenjarakan ayah kandungnya yang kini telah berusia 70 tahun.

Momen persidangan terdakwa ZA (70) yang dilaporkan oleh anaknya KT (40) atas kasus KDRT di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024).
Momen persidangan terdakwa ZA (70) yang dilaporkan oleh anaknya KT (40) atas kasus KDRT di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024). (TribunJateng')
 

Wanita tersebut telah muak dengan tindak-tanduk ayahnya selama ini.

Hingga pada akhirnya tabiat asli lansia tersebut akhirnya terbongkar.

Usut punya usut, pelaku diduga sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diketahui, pelapor berinisial KT (40) berusaha menjebloskan ayah kandungnya berinisial ZA.

Kasus dengan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/ PN Tgl itu tengah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.

Dalam persidangan tersebut, pelapor KT tidak hadir.

Sementara terdakwa ZA, datang memakai rompi berwarna oranye serta dikawal petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan.

Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA.

Ayah di Tegal dipidanakan anak kandungnya sendiri, berawal dari perkara kotoran kucing, kini tabiat asli sang ayah terbongkar.
Ayah di Tegal dipidanakan anak kandungnya sendiri, berawal dari perkara kotoran kucing, kini tabiat asli sang ayah terbongkar. (TribunBanyumas)

Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT.

Tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.

"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan." jelasnya.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved