Viral Medsos

SEMBILAN Polisi di Bogor Dicopot Gegara Salah Tangkap, Pasutri Penjual Kripik Dituduh Perampok

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro manyatakan anggotanya yang terlibat salah tangkap telah disanksi pencopotan jabatan.

|
Editor: Satia
KOLASE/TRIBUN MEDAN
DETIK-DETIK Pasutri Penjual Keripik Jadi Korban Salah Tangkap Polisi di Bogor, Begini Nasibnya 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sembilan polisi yang salah tangkap Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dikenakan sanksi.

Kesembilan polisi ini dicopot dan dipindahtugaskan akibat salah tangkap ini.

Pasutri yang salah tangkap ini bernama Subur (45) dan Titin (43).

Baca juga: PENGAKUAN Keke Alifah Wanita Pingsan Digendong Mayor Teddy, Kini Minta Maaf, Cuma Akting?

Keduanya ditangkap saat berada di SPBU Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (7/2/2024).

Pasutri yang bekerja sebagai penjual keripik ini dituduh sebagai sindikat perampokan.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro manyatakan anggotanya yang terlibat salah tangkap telah disanksi pencopotan jabatan.

"Sudah kami proses, sudah kami lakukan pencopotan dan saya sudah mengeluarkan TR pemindahan dalam rangka riksa sebanyak 9 orang," ujarnya kepada wartawan, Senin (9/2/2023).

Ia menjelaskan, anak buahnya yang terlibat dalam kejadian itu merupakan anggota dari Satuan Reserse Kriminal.

Baca juga: BANTAH Minta Jatah Wamenlu, Connie Kembali Ngaku Ditawari Mobil Mewah Jika Mau Gabung Kubu Prabowo

Dari sembilan orang yang dicopot, kata dia, terdapat anggota yang berpangkat perwira pertama.

"(Yang dicopot) dari perwira dan anggota yang terlibat di dalamnya, anggota Reskrim semua. (Pangkat tertinggi) Inspektur Satu (Iptu)," ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan permintaan maaf kepada korban salah tangkap tersebut.

Adapun korban salah tangkap ini ialah Subur, seorang warga Cileungsi, Kabupaten Bogor yang berprofesi sebagai tukang keripik.

"Saya juga sudah meminta maaf melalui kapolsek dan anggota untuk datang ke korban, itu adalah tanggung jawab saya sehingga ke depan kami akan bisa melayani dengan baik," bebernya.

Baca juga: Masuk Masa Tenang, Bawaslu Dairi Tertibkan APK hingga Mobil yang Ditempel Branding Partai dan Caleg

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, peristiwa ini bermula saat tim Resmob Satreskrim Polres Bogor dan tim gabungan sedang memburu pelaku pencurian minimarket di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 190 juta.

Tim Gabungan Resmob berhasil mengidentifikasi tujuh orang tersangka, di antaranya MM (50), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37).

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved