Gelar Pahlawan Nasional

Daftar Kejahatan HAM yang Diduga Libatkan Soeharto Eks Mertua Prabowo Menurut KontraS

Rencana pemberian gelar pahlawan terhadap Presiden RI ke 2 Soeharto menuai kecaman dan polemik.

Editor: Array A Argus
Instagram
FOTO BERSAMA- Presiden RI ke 2 Soeharto dan Prabowo Subianto saat berfoto bersama. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Presiden RI ke 2, Soeharto menuai polemik dan kecaman.

Kalangan aktivis menilai bahwa rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sangat tidak tepat.

Sebab, Soeharto ditengarai terlibat dalam tindak dugaan kejahatan HAM (Hak Azasi Manusia) di beberapa wilayah Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah RI yang sekarang dipimpin Prabowo Subianto ingin memberikan gelar pahlawan nasional itu pada Soeharto sebagai bentuk penghormatan kepada para pendahulu bangsa.

Baca juga: Redenominasi Rupiah yang Diwacanakan Purbaya Pernah Berlaku Tahun 1959, Ternyata Ini Manfaatnya

Soeharto sendiri adalah mantan mertuanya Prabowo Subianto.

Prabowo sempat menikah dengan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.

 "Keputusan itu jelas merupakan skandal politik. Pertama, menabrak batas-batas yuridis khususnya TAP MPR Nomor 11/MPR/1998. TAP MPR produk reformasi itu sekarang menjadi sampah," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dikutip dari Kompas.com.

Tidak hanya kalangan aktivis, kalangan santri juga menolak pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto.

Baca juga: Harga Emas Antam 10 November 2025 Bersinar Lagi, Tembus Rp 2,3 Juta

“Saya ini orang yang paling tidak setuju kalau Soeharto dijadikan Pahlawan Nasional,” kata KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus, Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan tokoh pesantren asal Rembang, Jawa Tengah, dikutip dari NU Online.

Ia mengatakan, bahwa adiknya sendiri punya pengalaman pahit selama Soeharto memimpin Indonesia.

"Adik saya sendiri, Kiai Adib Bisri, akhirnya keluar dari PNS karena dipaksa masuk Golkar,” ungkapnya.

MANTAN PRESIDEN SOEHARTO: Mantan Presiden atau Presiden RI kedua Soeharto. Gambar diambil pada 15 Januari 1998. Wacana pengusulan Soeharto dapat gelar Pahlawan Nasional diwarnai penolakan
MANTAN PRESIDEN SOEHARTO: Mantan Presiden atau Presiden RI kedua Soeharto. Gambar diambil pada 15 Januari 1998. Wacana pengusulan Soeharto dapat gelar Pahlawan Nasional diwarnai penolakan (ARSIP Kompas/JB Suratno)

Menabrak TAP MPR 11/1998 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai bahwa pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto telah menabrak TAP MPR XI/MPR/1998 tertanggal 13 November 1998.

TAP MPR 11/1998 adalah ketetapan yang mengatur penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, terpercaya, dan mampu membebaskan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam TAP MPR tersebut, ada nama Soeharto.

Baca juga: Masih Belum Kapok, Roy Suryo Tuduh Gibran Punya Ijazah Palsu: Bodong Itu di Australia

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved