Gelar Pahlawan Nasional

Daftar Kejahatan HAM yang Diduga Libatkan Soeharto Eks Mertua Prabowo Menurut KontraS

Rencana pemberian gelar pahlawan terhadap Presiden RI ke 2 Soeharto menuai kecaman dan polemik.

Editor: Array A Argus
Instagram
FOTO BERSAMA- Presiden RI ke 2 Soeharto dan Prabowo Subianto saat berfoto bersama. 

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia," bunyi Pasal 4 TAP MPR 11/1998.

"Soeharto dituding sebagai pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme. Meski demikian, upaya membongkar kejahatan pidana korupsi Soeharto berujung kegagalan. Kasus terhenti dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) tertanggal 12 Mei 2006 oleh Jaksa Agung saat itu, Abdul Rahman Saleh karena alasan kesehatan," tulis siaran pers YLBHI yang diterbitkan pada 1 November 2025.

Dalam siaran pers itu ditegaskan, bahwa Prabowo Subianto yang sekarang menjadi Presiden RI mestinya tidak memberikan karpet merah bagi Soeharto untuk dijadikan pahlkawan nasional.

Baca juga: KERJAAN Najmuddin Jadi Sorotan, Pamer Hadiah Ultah untuk Anak Beri Lamborghini Seharga Rp 25 Miliar

"Presiden Prabowo yang terpilih di iklim reformasi seharusnya tampil sebagai negarawan untuk meneguhkan supremasi hukum dengan menuntut pertanggungjawaban hukum Soeharto dan kroninya ke pengadilan sebagai mandat reformasi 1998, bukan malah memberi karpet merah terhadap mantan Presiden Soeharto menjadi pahlawan. Padahal sejarah dan regulasi yang memandatkan negara menyeret Soeharto dan kroni-kroninya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum sudah sangat jelas dan tidak berubah hingga kini melalui TAP MPR No. 11 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," tulis YLBHI.

Dengan adanya usulan gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto itu justru menunjukkan adanya kontradiksi dengan mandat reformasi 1998 yang menuntut agar Soeharto diadili. 

Daftar Kasus Kejahatan HAM yang Diduga Melibatkan Soeharto

Kompas.com pernah menurunkan artikel berjudul Kontras Paparkan 10 Kasus Pelanggaran HAM yang Diduga Melibatkan Soeharto pada 25 Mei 2016.

Dalam ulasan itu dibeberkan apa saja kasus kejahatan HAM yang diduga melibatkan mantan mertua Prabowo Subianto itu.

Baca juga: Download Twibbon Hari Pahlawan 2025, Tunjukkan Rasa Hormatmu di Media Sosial

1. Kasus Pulau Buru 1965-1966

Soeharto dalam tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan di Pulau Buru bertindak sebagai Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban yang disingkat Pangkoops Pemulihan Kamtub.

Melalui keputusan Presiden Nomor 179/KOTI/65, secara resmi berdiri Komando Operasi Pemulihan Kemanan dan Ketertiban (KOPKAMTIB).

Sebagai Panglima Kopkamtib, Soeharto diduga telah menyebabkan ribuan orang menjadi korban pembunuhan, penangkapan, penahanan massal dan pembuangan ke pulau Buru. ("Laporan Tim Pengkajian Pelanggaran HAM Soeharto", Komnas HAM 2003).

MBAK TUTUT - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto bersama foto almarhum Soeharto. Wanita yang lebih akrab disapa Mbak Tutut tersebut menggugat Menteri Keuangan
MBAK TUTUT - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto bersama foto almarhum Soeharto. Wanita yang lebih akrab disapa Mbak Tutut tersebut menggugat Menteri Keuangan (Arsip Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Baca juga: Profil Joan Mir, Pebalap Muda dengan Prestasi Gemilang di Kancah Internasional

2. Penembakan misterius 1981-1985

"Hukuman mati" terhadap residivis, bromocorah, gali, preman tanpa melalui pengadilan ini dikenal sebagai "penembakan misterius" yang terjadi sepanjang 1981-1985.

Dugaan bahwa ini merupakan kebijakan Soeharto dinilai Kontras terlihat jelas dalam pidato rutin kenegaraan pada Agustus 1981.

Soeharto mengungkapkan bahwa pelaku kriminal harus dihukum dengan cara yang sama saat ia memperlakukan korbannya. Operasi tersebut juga bagian dari shocktherapy, sebagaimana diakui Soeharto dalam otobiografinya, Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya (ditulis Ramadhan KH, halaman 389, 1989).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved