Sumut Terkini

Dibatasi Aturan, Pemko Siantar tak Bisa Perbaiki Pasar Parluasan Karena Aset Pasar Horas

perbaikan Pasar Parluasan yang sempat mengalami kerusakan akibat rangka atap yang ambruk pada Rabu (27/12/2023) lalu, tak bisa diwujudkan Pemerintah K

Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Penampakan rangka atap Pasar Dwikora Parluasan Kota Pematang Siantar ambruk 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Rencana perbaikan Pasar Parluasan yang sempat mengalami kerusakan akibat rangka atap yang ambruk pada Rabu (27/12/2023) lalu, tak bisa diwujudkan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Pasalnya, pasar tersebut sudah terdaftar sebagai aset PD Pasar Horas Jaya. 


Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring mengatakan bahwa pemerintah kota tak bisa merehabilitasi Pasar Parluasan.

Menurut aturan, perbaikan menjadi tanggungjawab dari PD Pasar Horas Jaya. 

 

"Sempat memang kemarin ada wacana untuk memakai Belanja Tak Terduga (BTT) Kota Pematang Siantar, tetapi setelah dipelajari itu tidak bisa. Tidak bisa dianggarkan untuk perbaikan Pasar Parluasan," kata Arri saat dikonfirmasi Jumat (16/2/2024). 


Lanjut Arri, mekanisme merehabilitasi Pasar Parluasan melalui APBD Kota Pematang Siantar Tahun 2024 harus melalui tahapan penyertaan modal. Proses ini tentu tidak mudah karena harus ada kajian yang berkesinambungan. 


"Nggak bisa diperbaiki langsung. Harus melalui penyertaan modal. Nah, untuk penyertaan modal kan, gak gampang. Ada kajiannya," kata Arri. 


Adapun kondisi PD Pasar Horas Jaya selaku BUMD milik Pemerintah Kota Pematang Siantar sendiri terus menerus mengalami masalah keuangan. Beban kebijakan manajemen masa lalu dalam bentuk tunggakan gaji pegawai belum mampu diatasi oleh direksi perusahaan. 


Jangankan untuk memperbaiki Pasar Parluasan yang mengalami ambruk rangka atap jelang akhir 2023 kemarin, Direksi PD Pasar Horas Jaya juga belum mampu melunasi gaji pegawai yang tertunggak rata-rata mencapai 7 bulan.


Perusahaan plat merah ini juga sedang dihadapkan dengan serapan kerjasama (MoU) parkir oleh pihak ketiga yang minim kontribusi pendapatan. 

 

Sementara itu, Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar,  Hendra TP Simamora mengatakan bahwa pemerintah kota sangat memahami kondisi yang terjadi di Pasar Parluasan. Namun demikian, langkah perbaikan tidak bisa diambil pemerintah dan mengharapkan para pedagang untuk mengerti. 


"Kita sudah bertemu dengan para pedagang. Solusinya yaitu merelokasi sementara para pedagang ke Balairung yang ada di seberang pasar juga. Balairung ini sebelah Kantor Camat Siantar Utara dan masih aset PD Pasar Horas Jaya juga," kata Hendra. 


Hendra memastikan bahwa Balairung yang ada di sebelah Kantor Camat Siantar Utara sudah cukup memenuhi kata layak untuk menjadi lapak baru bagi pedagang. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved