Pencurian Arus Listrik

Antoni Sitorus, DPO Tambang Bitcoin Dibiarkan Berkeliaran Polda Sumut, 2 Anak Buahnya Bakal Diadili

Polda Sumut sampai detik ini tak kunjung menangkap Antoni Sitorus, DPO tambang bitcoin yang merugikan negara Rp 19,7 miliar

Editor: Array A Argus
HO
Antoni Sitorus, bos tambang bitcoin yang dibiarkan Polda Sumut berkeliaran 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Polda Sumut sampai detik ini tak kunjung menangkap Antoni Sitorus, bos tambang bitcoin yang merugikan negara Rp 19,7 miliar.

Padahal, nama Antoni Sitorus sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut sejak kasus ini ditangani Desember 2023 silam.

Hingga detik ini, tak ada kabar perkembangan lebih lanjut bagaimana proses pengejaran terhadap Antoni Sitorus, yang kabarnya masih berkeliaran di Sumatra Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi ketika ditanya mengenai perkembangan kasus tambang bitcoin ini mengatakan, sekarang berkas dua tersangka lain, yakni Pantas Eliakim Tampubolon dan Samsul Manullang telah dikirim ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut, melalui Kejari Belawan.

Baca juga: Asisten Dosen di Medan Ini Resmi Jadi DPO, Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hamil, Kini Diburu Polisi

Pengiriman berkas tersebut dilakukan pada 22 Februari 2024 kemarin. 

"Dua tersangka telah dikirimkan ke Kejati Sumut dan Kejari Belawan bersama barang bukti perkara tindak pidana setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dan atau pencurian arus listrik untuk digunakan dalam kegiatan penambangan bitcoin," kata Hadi, Selasa (27/2/2024).

Dalam perkara ini, dua tersangka yang bakal diadili itu bertindak sebagai human resource development (HRD).

Mereka diduga dipekerjakan oleh Antoni Sitorus, bos tambang bitcoin yang hingga kini dibiarkan berkeliaran oleh Polda Sumut

"Sudah dimasukkan DPO (belum tertangkap)," kata Hadi tanpa menjelaskan lebih lanjut seperti apa upaya pengejaran terhadap tersangka.

57 Tambang Bitcoin

Sosok Antoni Sitorus kini menjadi perhatian warga Kota Medan.

Pasalnya, Antoni Sitorus ini merupakan pemilik 57 tambang bitcoin yang melakukan pencurian arus listrik, hingga membuat PLN rugi Rp 19,7 miliar.

Sayangnya, sampai detik ini, Antoni Sitorus yang sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) masih dibiarkan berkeliaran oleh Polda Sumut.

Baca juga: Tampang Antoni Sitorus, DPO Polda Sumut terkait Pencurian Arus Listrik PLN melalui Tambang Bitcoin

Polisi tak mampu menangkap Antoni Sitorus, meski sudah merugian negara belasan miliar.

Lantas, seperti apa sosok Antoni Sitorus ini?

Sosok Antoni Sitorus

Antoni Sitorus adalah pria kelahiran Kota Tanjungbalai, 13 Maret 1984.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved