Pencurian Arus Listrik
Antoni Sitorus, DPO Tambang Bitcoin Dibiarkan Berkeliaran Polda Sumut, 2 Anak Buahnya Bakal Diadili
Polda Sumut sampai detik ini tak kunjung menangkap Antoni Sitorus, DPO tambang bitcoin yang merugikan negara Rp 19,7 miliar
Ia tercatat tinggal di Kompleks Asoka Raya Residence, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Antoni Sitorus diketahui memiliki seorang istri dan dua orang anak.
Dalam laman LinkedIn Indonesia, tertulis bahwa ia merupakan sarjana sastra lulusan Universitas Sumatera Utara (USU).
Baca juga: Pemilik Tambang Bitcoin di Sumut yang Rugikan Negara 19,7 Miliar Masih Bebas Berkeliaran
Ia mengaku sebagai Founder dari Crypto News Indonesia.
Selain itu, Antoni Sitorus juga pernah menjadi Chief Marketing Officer di PT Comodo Matic Decentralized (CMD).
Ia juga mengklaim pernah menjabat sebagai Chief Executive Officer di Arecsa Global.
Dalam laman LinkedIn tersebut, dirinya mengaku sebagai Bitcoin Mining Consultant.
Baca juga: Berkas Perkara Tambang Bitcoin Nyolong Arus Listrik PLN Dipulangkan Jaksa ke Polda Sumut
Sayang, meski sudah disebut merugikan negara hingga belasan miliar, penangkapan Antoni Sitorus dinilai masyarakat terkesan bertele-tele.
Ada indikasi, pria dengan tinggi badan kira-kira 165 sentimeter ini dibiarkan lolos dan tidak ditangkap hingga saat ini.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.