Berita Viral

Girangnya PPP dan PKN MK Hapus Ambang Batas Parlemen, Peluang PSI Bisa Lolos Senayan Pemilu 2029?

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Kompas
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Hari Ini, MK kembali gelar uji materiel terkait batas usia capres-cawapres. 

TRIBUN-MEDAN.com - Girangnya PPP dan PKN MK hapus ambang batas parlemen.

Lantas, apakah keputusan MK ini akan memberi peluang PSI bisa lolos Senayan pada Pemilu 2029?

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

Putusan MK ini pun mendapat tanggapan positif.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Rommy mengatakan partainya sangat senang dengan keputusan tersebut. 

"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen," kata Rommy kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Rommy mengatakan, putusan tersebut adalah kemenangan bagi kedaulatan rakyat Indonesia.

"Putusan MK ini adalah kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi," ujarnya.

Ia beralasan keputusan tersebut merupakan esensi dari sistem Pemilu proposional yang tentu membuat jalannya pemilu menjadi lebih efektif.

"Inilah sebenarnya esensi sistem Pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," ucap Rommy.

Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. 

Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.

MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Putusan ini diambil MK atas gugatan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.

PKN Setuju Keputusan MK

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved