Berita Viral
Girangnya PPP dan PKN MK Hapus Ambang Batas Parlemen, Peluang PSI Bisa Lolos Senayan Pemilu 2029?
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gerry Habel Hukubun menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemenatau parliamentary threshold 4 persen.
Ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU Nomor 7 tahun 2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen bertentangan dengan asas keadilan dan hak konstitusional baik perorangan maupun partai politik.
"Saya setuju dengan keputusan MK tersebut," kata Gerry kepada Tribunnews.com, Kamis (29/2/2024).
Dia mengungkapkan dua alasan mengapa ketentuan ambang batas parlemen harus dihapus.
Pertama, beberapa partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen sejatinya memiliki calon anggota legislatif (caleg) yang perolehan suaranya lolos sebagai anggota DPR RI.
"Namun akhirnya digugurkan. Bisakah Anda bayangkan berapa banyak suara hak konstitusi rakyat Indonesia yang percayakan dan diamanatkan ke caleg tersebut akhirnya hangus begitu saja. Apakah ini memenuhi unsur asa keadilan?" ujar Gerry.
Kedua, kata Gerry, ketentuan ambang batas parlemen 4 persen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Kesimpulan saya mengatakan bahwa ambang batas 4 persen ini hanya upaya partai-partai yang berada diparlemen untuk membatasi masuknya partai-partai nonparlemen selama ini," ucapnya.
Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.
MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Putusan ini diambil MK atas gugatan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.
Peluang PSI Bisa Lolos Senayan Pemilu 2029?
Lantas, banyak pihak menduga keputusan dihapuskannya ambang batas 4 persen tersebut agar PSI bisa lolos ke Senayan pada Pemilu 2029.
Seperti diketahui, hingga 1 Maret pukul 00.00 WIB, perolehan suara PSI hanya menyentuh angka 2,98 persen.
Girangnya PPP dan PKN MK hapus ambang batas
Mahkamah Konstitusi (MK)
peluang PSI bisa lolos Senayan pada Pemilu 2029
ambang batas parlemen
Tribun-medan.com
Jokowi Effect
Jokowi Effect tak Mampu Dongkrak Suara PSI
| HEBOH MBG Mengandung Sianida, Dinas Pangan Sebut dari Penyimpanan, Kini Menu Sudah Ditarik |
|
|---|
| Momen Polisi Malaysia Kaget Tahu Robi Darwis Anggota TNI, Sempat Ingin Tilang Kendaraan |
|
|---|
| SOSOK Briptu Yuli Setyabudi, Polisi Konten Viral Lagi, Kini Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental |
|
|---|
| Motif FN Terduga Pelaku Ledakan Masjid SMAN 72,Polda Tanggapi Kabar FN Korban Perundungan di Sekolah |
|
|---|
| Terduga Pelaku Ledakan di SMA 72 Sering Nonton Tembak-tembakan, Siswa yang Sering Dibully |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi-MK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.