Berita Viral

AKHIR Nasib Kakek 71 Tahun Dipenjarakan Anak Kandung Gegara Kotoran Kucing, Divonis 2 Bulan Penjara

Inilah akhir nasib kakek 71 tahun bernama Zaenal Arifin yang dipenjarakan anak kandung gegara kotoran kucing

KOLASE/TRIBUN MEDAN
AKHIR Nasib Kakek 71 Tahun Dipenjarakan Anak Kandung Gegara Kotoran Kucing, Divonis 2 Bulan Penjara 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah akhir nasib kakek 71 tahun bernama Zaenal Arifin yang dipenjarakan anak kandung gegara kotoran kucing.

Zaenal Arifin kakek 71 tahun yang dipidanakan anak kandungnya gegara kotoran kucing itu kini divonis penjara.

Adapun Majelis hakim PN Tegal menjatuhkan hukuman 2 bulan 15 hari kepada Zaenal Arifin yang dipidanakan anak kandungnya gegara kotoran kucing.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 5 bulan.

ZA sendiri dipidanakan oleh putri bungsunya Kurnia Trisnaningsih (40) atas laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus tersebut dipicu gegara ZA menegur KT untuk membersihkan kotoran kucing peliharaannya.

Pada persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Indah Novi Susanti dan beranggotakan Windy Ratna Sari dan Sami Anggraeni, menolak permohonan agar terdakwa dibebaskan.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Hal yang memberatkan antara lain luka memar di pelipis mata saksi korban, luka di lengan kanan, trauma psikis, dan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai ayah.

Sementara yang meringankan, antara lain terdakwa menyesali perbuatannya, usia sudah tua, tulang punggung keluarga, dan terdakwa bersedia meminta maaf secara langsung. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaenal Arifin bin Almarhum Solihin berupa pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari," kata Novi, Senin (4/3/2024).

ALASAN Utama Anak Kandung Penjarakan Ayah 70 Tahun Gegara Kotoran Kucing, Ternyata Kerap KDRT
ALASAN Utama Anak Kandung Penjarakan Ayah 71 Tahun Gegara Kotoran Kucing, Ternyata Kerap KDRT (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Sementara Humas PN Tegal Kelas IA, Syarif Hidayat mengatakan, terdakwa ZA dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 2 bulan dan 15 hari.

Ia mengatakan, secara garis besar yang meringankan adalah masih adanya hubungan keluarga. 

"Terdakwa juga sudah berusaha bertemu dan meminta maaf kepada saksi korban dalam hal ini anak kandungnya. Tapi si anak masih belum memberikan maaf terdakwa sebagai orangtuanya," ungkapnya. 

Kakek berusia 71 tahun bernama Zaenal Arifin (ZA) yang dipidana oleh anak kandungnya, terlihat tersenyum ikhlas seusai mendengarkan hukuman dari Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA, Senin (4/3/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved