Berita Viral
AKHIR Nasib Kakek 71 Tahun Dipenjarakan Anak Kandung Gegara Kotoran Kucing, Divonis 2 Bulan Penjara
Inilah akhir nasib kakek 71 tahun bernama Zaenal Arifin yang dipenjarakan anak kandung gegara kotoran kucing
Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 2 bulan 15 hari.
ZA sendiri dipidanakan oleh putri bungsunya Kurnia Trisnaningsih (40) atas laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus tersebut dipicu gegara ZA menegur KT untuk membersihkan kotoran kucing agar tidak terlalu bau.
Pada sidang putusan tersebut, ZA menggunakan koko putih, celana panjang, dan peci yang sudah kusam.
Ia mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan dari awal hingga selesai.
Setelah persidangan, ZA keluar dari ruang sedang dengan dikawal oleh petugas kejaksaan dan kepolisian.
Ia berjalan dengan tetap tersenyum.
Baca juga: DUDUK PERKARA Mafia Beras Pakai Dokumen Palsu Ambil 2.000 Ton Beras ke Bulog Medan
Baca juga: TAMPANG Yunita Sari, ART Bobol Rekening Majikan Rp 73 Juta, Tebak PIN ATM saat Ulang Tahun Majikan
Saat diwawancara, Zaenal Arifin mengatakan, ia ikhlas dengan putusan majelis hakim yang memberi hukuman penjara 2 bulan 15 hari.
"Iya, saya ikhlas," jawabnya sebelum masuk ke mobil tahanan.
Kuasa hukum terdakwa, Bima Harits Kurniawan menilai, majelis hakim cukup objektif melihat perkara ini.
Sebab dalam pertimbangan majelis hakim, adanya kasus ini karena provokasi dari korban.
"Tadi sudah disampaikan hal-hal yang meringankan bahwa pertimbangannya adalah selain karena terdakwa bersikap sopan, juga kepala rumah tangga atau tulang punggung keluarga," katanya
Bima mengatakan, pihaknya akan menerima putusan majelis hakim berupa penjara 2 bulan 15 hari.
Pertimbangannya, terdakwa sudah menjalani tahanan selama 1 bulan.
Khawatirnya upaya banding justru akan memakan waktu.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.