Berita Nasional
Heboh Kabar Jakarta Disebut Hilang Status Ibu Kota Imbas UU IKN, Begini Penjelasan Istana
Merespons kabar ini, pohak Istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono beri penjelasan.
TRIBUN-MEDAN.com - Jakarta ramai disebut-sebut kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota sejak 15 Februari 2024.
Berakhirnya status Ibu Kota tersebut seiring dengan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2023 tentang perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Merespons kabar ini, pohak Istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono beri penjelasan.
Ia menegaskan, status Jakarta hingga saat ini masih sebagai Ibu Kota Negara.
Status tersebut masih berlaku hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara.
"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini, Kamis (7/3/2024).
Dini menyebut, IKN akan efektif menjadi Ibu Kota saat Keppres tersebut sudah diterbitkan.
Dengan demikian, bila Keppres tersebut sudah terbit maka otomatis Jakarta baru kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota.
Walau begitu, Dini belum mengetahui pasti kapan Keppres tersebut terbit.
Menurut Dini, hal itu menjadi kewenangan Presiden Jokowi.
"Tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," kata dia.
Jalan Aspal di IKN Diklaim Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Berjalan
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terus berlanjut.
Sejumlah fasilitas mulai dibangun, termasuk jalan aspal yang diklaim bisa ngecas mobil listrik sambil berjalan.
Nantinya, jalanan di IKN menggunakan electric road system (ERS).
Teknologi ini pertama kali dilakukan di Swedia.
Di sana, ada tiga kota di tengah Swedia, yang bakal menggunakan sistem ERS.
Adapun ketiga kota itu yakni Stockhom, Gothenburg dan Malmo.
Pemerintah Swedia berencana membuat jalan ERS sepanjang 3.000 kilometer.
Di Indonesia, sistem itu akan diterapkan di IKN.
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Sumadilaga pernah mengatakan, bahwa jalan aspal di Ibu Kota Nusantara akan bisa digunakan untuk mengisi daya kendaraan listrik.
"Ada teknologi yang kita jajaki, IKN sendiri hanya (memperbolehkan) kendaraan-kendaraan listrik dan jalan di IKN nantinya bisa mengisi ulang daya kendaraan tersebut saat melintas," kata Danis, Senin (28/08/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Danis, teknologi jalan yang dapat mengisi ulang daya kendaraan listrik tersebut telah diuji coba di beberapa negara.
"Kita coba nanti di bagian tertentu, apakah teknologi itu bisa menjadi charging lane atau lajur pengisian daya kendaraan listrik," katanya.
Di samping itu, fasilitas pengisian daya kendaraan listrik juga akan dibangun di tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area jalan tol di IKN.
Penerapan inovasi teknologi di IKN tidak hanya sebatas itu, Pemerintah juga telah menyiapkan pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
SJUT tersebut berupa box beton untuk utilitas bawah tanah sekaligus drainase, sehingga tidak ada lagi utilitas kabel di luar yang membahayakan.
"Sudah disiapkan box untuk kabel bawah tanah, nanti ada tiga kompartemen tingginya 2,2 meter untuk air, listrik, dan IT. Nanti di atasnya khusus juga ada pipa gas, ada bak kontrol tiap 100 meter jadi kalau ada perbaikan tidak perlu gali lubang lagi," jelas Danis dikutip dari laman Kementerian PUPR, Jumat (18/08/2023).
Sebagai informasi, berdasarkan data hingga 10 Agustus 2023, progres konstruksi infrastruktur dasar IKN Tahap 1 telah mencapai 40,01persen dan seluruh kegiatan masih terjaga dari sisi jadwal pelaksanaan.
Konstruksi infrastruktur dasar IKN Tahap 1 ini yang kontrak pekerjaannya telah dimulai sejak tahun 2021 seperti pembangunan Jalan Tol Akses IKN tahap 1, Bendungan Sepaku Semoi, Istana Negara dan Kantor Presiden.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| PERBEDAAN Korupsi di Riau dengan Sumut, Gubernur Bobby Nasution Tak Tersentuh |
|
|---|
| Profil Kemal Redindo Syahrul Putra, Putra Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK |
|
|---|
| Reaksi Petinggi PKB Gubernur Riau Tersangka KPK, Wakil Ketum Cucun: Kok Bisa Kader Kami Seperti Ini? |
|
|---|
| Profil dan Biodata Andi Azwan, Wakil Ketua Joman Ngotot Bela Jokowi soal Whoosh |
|
|---|
| Hasil Putusan MKD: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Bersalah, Uya Kuya dan Adies Kadir Selamat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.