Berita Viral

SETELAH Menkeu Sri Mulyani Ngadu ke Kejagung, KPK Gercep Ungkap Update Kasus Dugaan Korupsi LPEI

KPK merilis perkembangan penyelidikan dugaan korupsi LPEI. KPK mendadak menggelar konferensi pers setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejagung.

HO
KPK merilis perkembangan penyelidikan dugaan korupsi LPEI. KPK mendadak menggelar konferensi pers setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejagung. 

"Pertemuan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengenai laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," kata Ketut.

Sri Mulyani melaporkan dugaan tindakan merugikan negara ini ke Kajaksaan Agung RI.  

Empat Perusahaan Terindikasi Fraud

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap temuan dugaan 4 debitur bermasalah terindikasi fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 2,5 triliun.

Temuan itu merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh Tim terpadu kasus dugaan korupsi di LPEI tahun 2019-2023.

"Hari ini khusus kami sampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Adapun inisial dari keempat debitur yang terindikasi melakukan fraud itu ialah, PT RII dengan nilai outstanding kredit sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, keempat perusahaan itu bergerak di bidang yang berbeda-beda.

"Perusahaan yang empat ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, di bidang batu bara, nikel, dan shipping atau perkapalan," tutur dia, ditemui di tempat yang sama.

Baca juga: Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 1 Tahun Bui Perkara Korupsi Izin Lahan Hutan Tele

Baca juga: Tim Hotman Paris Datangi Siswi SMP Korban Perkosaan 10 Pria, Sikapnya Berubah, Sempat Kurung Diri

Sri Mulyani bilang, Tim terpadu kasus dugaan korupsi di LPEI telah menyerahkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk diidentifikasi lebih dalam.

"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Lebih lanjut Burhanuddin bilang, saat ini Tim terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan LPEI sedang memeriksa 6 perusahaan lain yang juga diduga melakukan fraud, dengan nilai outstanding Rp 3,85 triliun.

"Kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan Jamdatun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana," ucap dia.

Sebagai informasi, laporan kredit terindikasi fraud di LPEI itu sebenarnya terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan.

Lantas mengapa Sri Mulyani melaporkan dugaan tindakan korupsi ke Kajaksaan Agung bukan ke KPK

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved