Berita Nasional
Daftar Lengkap Jumlah THR yang Diterima PNS 2024, Ada Dapat Sampai Rp 26 Juta
Jumlah THR yang diterima setiap orang berbeda-beda, tergantung golongan dan jabatanmu di lembaga pemerintahan struktural
TRIBUN-MEDAN.com - Informasi mengenai Tunjangan Hari raya (THR) dan Gaji ke-13 tentunya sangat dinanti-nanti para aparatur negara, pensiunan, penerim pensiunan maupun penerima tunjangan tahun 2024.
Namun tahukah kamu, jumlah THR yang diterima setiap orang berbeda-beda, tergantung golongan dan jabatanmu di lembaga pemerintahan struktural, non struktural, maupun di perusahaan.
Diberitakan Kompas.com, berikut ini daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:
1. THR PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
Itulah aturan pembayaran THR PNS Lebaran 2024 dan gaji ke-13
Kita ketahui pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Peraturan ini merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat melalui pembelanjaan pada berbagai lapisan masyarakat, termasuk aparatur negara dan pensiunan.
Menurut Peraturan tersebut, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan lainnya.
Daftar Program Prabowo yang Membuat Gaji PNS Tidak Naik, Kini Belum Ada Rencana CPNS 2026 |
![]() |
---|
Marah Mulyono Dituduh Calo Tiket Terminal, Ketua Angkatan Jokowi di UGM Akan Lapor Polisi |
![]() |
---|
Perlawanan Abraham Samad Jika Ditetapkan Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Kisah Tongkat Komando Jenderal Soedirman, Sering Berbunyi Mistis 'Klotek-klotek' Setiap Magrib |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Naik Belasan Persen Setiap Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.