Berita Nasional

Daftar Lengkap Jumlah THR yang Diterima PNS 2024, Ada Dapat Sampai Rp 26 Juta

Jumlah THR yang diterima setiap orang berbeda-beda, tergantung golongan dan jabatanmu di lembaga pemerintahan struktural

Surya.co.id
THR PNS 2024, Segini THR yang Diterima Pejabat, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural di 2024 

THR dan gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diatur dengan ketat, termasuk dalam hal siapa yang berhak menerimanya.

THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, jika pembayaran tersebut belum dapat dilakukan tepat waktu, maka pembayaran dapat dilakukan setelah Hari Raya.

Untuk pembayaran yang bersumber dari APBN, THR dan gaji ke-13 akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan.

Sedangkan untuk pembayaran yang bersumber dari APBD, komponen tambahan penghasilan juga dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PP 14/2024 juga mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Bagi mereka yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau dosen.

Sekretaris Negara telah mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Dengan demikian, para ASN, pensiunan, dan penerima pensiun dapat mengatur keuangan mereka dengan lebih baik mengingat adanya kepastian mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024.

Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved