Berita Nasional

Daftar Lengkap Jumlah THR yang Diterima PNS 2024, Ada Dapat Sampai Rp 26 Juta

Jumlah THR yang diterima setiap orang berbeda-beda, tergantung golongan dan jabatanmu di lembaga pemerintahan struktural

Surya.co.id
THR PNS 2024, Segini THR yang Diterima Pejabat, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural di 2024 

TRIBUN-MEDAN.com - Informasi mengenai Tunjangan Hari raya (THR)  dan Gaji ke-13 tentunya sangat dinanti-nanti para aparatur negara, pensiunan, penerim pensiunan maupun penerima tunjangan tahun 2024.

Namun tahukah kamu, jumlah THR yang diterima setiap orang berbeda-beda, tergantung golongan dan jabatanmu di lembaga pemerintahan struktural, non struktural, maupun di perusahaan.

Diberitakan Kompas.com, berikut ini daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. THR PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala Rp 26.299.000
  • Wakil ketua Rp 24.721.200
  • Sekretaris Rp 23.420.250
  • Anggota Rp 23.420.250

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
  • Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Itulah aturan pembayaran THR PNS Lebaran 2024 dan gaji ke-13

Kita ketahui pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Peraturan ini merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat melalui pembelanjaan pada berbagai lapisan masyarakat, termasuk aparatur negara dan pensiunan.

Menurut Peraturan tersebut, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan lainnya.

THR dan gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diatur dengan ketat, termasuk dalam hal siapa yang berhak menerimanya.

THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, jika pembayaran tersebut belum dapat dilakukan tepat waktu, maka pembayaran dapat dilakukan setelah Hari Raya.

Untuk pembayaran yang bersumber dari APBN, THR dan gaji ke-13 akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan.

Sedangkan untuk pembayaran yang bersumber dari APBD, komponen tambahan penghasilan juga dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PP 14/2024 juga mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Bagi mereka yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau dosen.

Sekretaris Negara telah mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Dengan demikian, para ASN, pensiunan, dan penerima pensiun dapat mengatur keuangan mereka dengan lebih baik mengingat adanya kepastian mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024.

Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

THR 100 Persen

Setelah empat tahun tidak menerima THR penuh, tahun ini para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan mendapatkan THR sebesar gaji plus tunjangan kinerja (tukin) 100 persen.

Informasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Selasa (5/3/2024).

"Presiden telah menetapkan THR sebesar 100 persen," kata Sri Mulyani.

Menteri Keuangan menambahkan bahwa saat ini sedang dilakukan persiapan untuk kebutuhan THR bagi para ASN hingga TNI-Polri.

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, memastikan bahwa pencairan THR akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.

"THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," tuturnya.

Sebagai informasi, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Terakhir, pada 2023, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

Berikut tabel gaji PNS 2024 semua golongan sesudah naik 8 persen.

Tabel Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved