Sumut Terkini
Perwira Berpangkat Iptu Diduga Terlibat Penipuan Masuk Akpol oleh Nina Wati, Begini Kata Polda Sumut
Seorang perwira pertama Polisi bernama Iptu Supriadi diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan modus masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang perwira pertama Polisi bernama Iptu Supriadi diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan modus masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar yang diduga dilakukan Nina Wati.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Iptu Supriadi merupakan orang yang memperkenalkan korban bernama Afnir kepada tersangka Nina Wati.
Dari perkenalan inilah kemudian korban diduga terkena bujuk rayu, dimana Nina mampu meluluskan anaknya masuk menjadi Bintara Polri.
Setelah itu korban pun mengirimkan uang sebesar Rp 500 juta secara bertahap yang disertai kwitansi pembayaran.
Terhadap Iptu Supriadi, personel Polres Serdang Bedagai tersebut sudah dimintai keterangan meski sempat terjadi perdebatan saat penyidik hendak menyita handphonenya.
Namun demikian Polisi belum menetapkannya sebagai tersangka, meski Nina sudah ditangkap.
Kombes Sumaryono berjanji akan segera memberi kepastian hukum terhadap Supriadi.
"Untuk itu Supriadi kita dalami perannya dan dalam waktu dekat akan kita berikan kepastian hukum terhadap yang bersangkutan.Pemeriksaan awal sudah dan akan kita dalami lagi,"ungkap Kombes Sumaryono, Kamis (21/3/2024).
Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut dibantu Sat Brimob menangkap Nina Wati (47) tersangka dugaan penipuan modus masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar di kediamannya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ia ditangkap pagi tadi oleh personel Polda Sumut, Kamis (21/3/2024) sekira pukul 08:30 WIB.
Dari foto maupun video yang diterima, ketika ditangkap, wanita yang karib dipanggil Bunda Nina ini masih mengenakan daster berwarna merah hitam bercorak dedaunan.
Ia nampak didampingi diduga kuasa hukum dan keluarganya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, penangkapan ini dilakukan ditemukan bukti yang cukup ia menipu Afnir, warga Serdang Bedagai.
Selain menangkap Nina, Polisi turut menyita barang bukti diantaranya handphone, kwitansi, bukti transfer dan rekening koran.
"Dari penyidikan kami, saudara NN telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil.Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, kemudian kuitansi bukti elektronik dan bukti transfer uang serta rekening koran dari beberapa orang."
| Peradi Lantik 146 Advokat di Sumut, Ingatkan Integritas |
|
|---|
| Pemprov dan DPRD Sumut Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 Sebesar Rp 11,6 T |
|
|---|
| Pematangsiantar Dapat Kuota Target Bangun 1.329 Rumah dari Program 3 Juta Rumah Prabowo |
|
|---|
| Cara Licik Komplotan Maling di Medan Area Gasak Toko Pakan KucingĀ |
|
|---|
| Wushu Sumut Buktikan Dominasi, Sumbang 11 Medali untuk Kontingen Sumut di PON Beladiri II |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.