Pilpres 2024

RESPONS KPU Soal Gugatan Kubu AMIN Terkait Data yang Tak Jelas: Tuduhan yang Manipulatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab terkait gugatan yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dok. Antara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023 atau dimulai Senin (1/5). 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab terkait gugatan yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar - Mahfud MD telah menjalani sidang gugatan perdana di Mahkamah Konstitusi.

Mereka menuntut agar dilakukan pemilihan ulang dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran. 

Tim AMIN juga menuding banyak DPT yang tak jelas di sejumlah tempat. 

Menanggapi hal ini, KPU mengatakan tuduhan yang dilontarkan AMIN dan Ganjar-Mahfud merupakan manipulatif. Tidak berdasarkan fakta. 

Demikian disampaikan Tim Hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3).

“Tuduhan pemohon terhadap manipulasi DPT yang juga dilaporkan ke Bawaslu dan belum mendapatkan putusan, klaimnya belum mendapatkan putusan Yang Mulia, adalah tuduhan yang manipulatif,” kata Hifdzil.

“Sebab, faktanya, Bawaslu Jawa Tengah telah menerbitkan putusan 6 Maret 2024 dan Bawaslu RI telah menerbitkan putusan koreksi pada 20 Maret 2024,” tambah dia.

Baca juga: VIRAL Fenomena Pengemis "Impor" Selama Bulan Ramadan, Sehari Saja Bisa Kantongi Rp1 Juta

Baca juga: Liverpool Tunda Krisis Klub, Real Madrid Ubah Kebijakan Soal Trent Alexander-Arnold

Dia menjelaskan, bahwa temuan atau laporan dugaan manipulasi 502.564 DPT sudah diproses di Bawaslu Jawa Tengah.

Dan pada proses itu, KPU dinyatakan tidak bersalah dan tidak melakukan manipulasi DPT.

“KPU Jateng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Hifdzil membacakan amar putusan Bawaslu Jawa Tengah.

Sehingga, KPU membantah tuduhan AMIN mengenai manipulasi DPT dan menganggap data yang disampaikan pihak AMIN adalah hal yang tidak faktual.

“Hal ini menunjukkan bahwa dalil pemohon tidak didasarkan pada data yang faktual dan cenderung manipulatif. Jika demikian, siapa yang sebenarnya manipulatif? Pemohon atau Termohon?” imbuh Hifdzil.

Penyebab Ganjar-Mahfud Kalah di Madura 

Pasangan capres dan cawapres nurut 03 Ganjar-Mahfud kalah telak di Madura.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved