Kecurangan Seleksi PPPK

2 Kepsek di Langkat Diduga Jadi Tumbal Kecurangan Seleksi PPPK, Otak Pelakunya Dibiarkan Berkeliaran

Dua kepala sekolah yang dijadikan tersangka oleh Polda Sumut diduga hanya tumbal untuk meloloskan otak pelakunya

|
Editor: Array A Argus
LBH Medan
Foto-foto yang dibagikan LBH Medan dalam siaran persnya. Dalam sebuah kwitansi ada tertera nama Awaluddin 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua kepala sekolah di Kabupaten Langkat yang dijadikan tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK diduga cuma jadi tumbal, untuk meloloskan otak pelakunya.

Padahal, masih ada pihak lain yang patut diduga paling bertanggungjawab atas kasus ini.

Apalagi uang setoran dari calon PPPK yang diterima oleh kedua kepala sekolah ini diduga mengalir ke pihak tertentu yang jabatannya lebih tinggi.

Konon kabarnya, uang setoran pengaturan kelulusan calon PPPK Kabupaten Langkat turut disinyalir diterima oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan BKD Kabupaten Langkat.

Baca juga: Polda Sumut Sembunyikan 2 Nama Tersangka Dugaan Kecurangan PPPK Langkat, Belum Deal?

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang kebetulan mendampingi sejumlah guru honorer curiga dengan penanganan kasus ini.

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, kedua tersangka yakni Awaluddin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek 056017 Tebing Tanjung Selamat bukanlah pelaku utamanya. 

"LBH Medan menduga dua kepala sekolah Awaluddin dan Rohayu Ningsih yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka bukanlah pelaku utama intelektualnya," kata Irvan Saputra, Kamis (28/3/2024).

Ia mengatakan, masih ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawabannya. 

Menurut LBH Medan, tidak mungkin kepala sekolah mampu menjamin kelulusan para korban yang sudah dimintai uangnya tersebut.

Baca juga: Buntut Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK, Kadisdik Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Diperiksa Polisi

Apalagi, ada diduga rekaman percakapan antara korban yang menyebut uang sudah disetor kepada seseorang yang disebut 'bapak'.

"Oleh karena itu, percakapan tersebut menggambarkan adanya orang lain yang lebih tinggi jabatannya dan dihormati kepala sekolah tersebut yang menerima uang dugaan suap kasus PPPK Langkat. Artinya ada keterlibatan orang lain," kata Irvan.

Ia juga mendesak agar Polda Sumut segera menahan kedua tersangka agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, LBH Medan tegas meminta agar penyidik mengusut dugaan pelaku lain dalam perkara ini, khususnya aktor intelektual ataupun otak pelakunya.

Banyak Kejanggalan

Penanganan kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK Langkat ini berjalan lamban.

Bahkan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikannya.

Satu diantara dugaan kejanggalan itu adalah ketika Polda Sumut mengaku sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Namun, meski mengaku sudah menetapkan dua tersangkanya, penyidik justru sempat diduga sengaja menyembunyikan identitas kedua tersangka.

Baca juga: Guru Honorer Unras di Kantor Bupati Langkat, Minta Usut Guru Siluman dan Batalkan Seleksi PPPK

Identitas kedua tersangka muncul setelah LBH Medan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.

Setelah LBH Medan mengumumkan nama tersangkanya, barulah identitas para tersangka ini diakui oleh Polda Sumut.

Padahal sebelumnya Polda Sumut sama sekali tak menyebutkan identitas kedua pelaku.

Kemudian, dalam perkara ini Polda Sumut tak mendalami adanya dugaan pelaku lain, meski tersangka Rohayu Ningsih sempat menyebut uang setoran sudah diterima oleh orang yang disebut 'bapak'.

Pernyataan tersangka Rohyani ini ada dalam rekaman percakapan, yang menurut LBH Medan sudah ada di tangan penyidik Polda Sumut.

Baca juga: Kasus Dugaan Kecurangan PPPK Langkat Masih Mangkrak, LBH Medan: Kapolda Sumut Jangan Bermain-main

Maka dari itu, LBH Medan juga mendesak agar Polda Sumut memeriksa Plt Bupati Langkat.

Sebab, Plt Bupati Langkat lah yang sempat mengumumkan bahwa para korban ini tidak lulus seleksi PPPK.

Kemudian, LBH Medan juga meminta agar penyidik mendalami peran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat bernama Eka Syahputra Depari.

Dalam kasus ini, ditemukan fakta bahwa hasil penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) justru diterbitkan oleh BKD Kabupaten Langkat.

Baca juga: Nama Awaluddin Muncul dalam Dugaan Kecurangan PPPK Langkat, Ada Kwitansi dan Foto Uang Segepok

Padahal, menurut LBH Medan, semestimya SKTT ini diterbitkan oleh Dinas Pendidikan.

Hal ini lah yang membuat LBH Medan curiga, bahwa ada dugaan pelaku lain yang belum dijadikan tersangka atas kasus ini.

Karena banyaknya kejanggalan dalam kasus ini, LBH Medan juga meminta agar Kapolri, Komponas dan Komnasham untuk mengawal kasus ini.

Tujuannya, agar penyidik dan pejabat di Polda Sumut itu tidak main-main dalam menangani perkara yang diduga sudah lama menggurita di Kabupaten Langkat ini.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved