Berita Viral
GANJAR Capres PDIP Keok, PDIP Mendadak Klaim Khilaf Pernah Usung Gibran di Pilkada Solo
Ganjar Pranowo capres PDIP keok, Kini PDIP mendadak klaim khilaf pernah usung Gibran Rakabuming di Pilkada Solo
TRIBUN-MEDAN.COM – Ganjar Pranowo capres PDIP keok, Kini PDIP mendadak klaim khilaf pernah usung Gibran Rakabuming di Pilkada Solo.
Setelah Ganjar Pranowo keok dalam Pilpres 2024, kini PDIP mengaku khilaf pernah mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo.
Adapun PDIP mengaku khilaf telah mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2020 lalu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Dimana dikatakan Hastoo, PDIP khilaf karena telah mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo.
Hasto mengatakan saat itu PDIP mengusung Gibran karena melihat kepempimpinan ayahnya yakni, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhasil membawa kemajuan untuk Indonesia.
"Ya kami jujur saja khilaf ketika dulu ikut mencalonkan Gibran karena kami juga di sisi lain memang mengakui terhadap kemajuan yang dilakukan Pak Jokowi," kata Hasto dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (30/3/2024).
Namun, kata dia, pihaknya menyadari ternyata kemajuan itu dipicu beban utang pemerintah yang sangat besar.
Menurut Hasto, utang pemerintah hampir mencapai 196 miliar USD, lalu swasta dan BUMN hampir mencapai 220 milair USD.
"Ketika ini digabung maka ke depan kita bisa mengalami suatu persoalan yang sangat serius," ujarnya.
Selain itu, dia menuturkan Jokowi telah mempraktikkan nepotisme dengan mencalonkan orang-orang terdekatnya pada jabatan publik.
Hasto mencotohkan saat ini mantan ajudan Jokowi, Devid Agus Yunanto, kabarnya dicalonkan dalam Pilkada Kabupaten Boyolali.
"Nepotisme itu kita lihat ternyata justru semakin telanjang di depan mata kita. Misalnya Sekretaris Pak Jokowi, Devid dicalonkan sebagai calon bupati di Boyolali, itu kan akan merebut basis dari PDIP yang selama ini membesarkan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Gibran bersama Teguh Prakosa diusung PDIP pada Pilkada Solo tahun 2022 lalu.
Namun dalam Pilpres 2024 Gibran pecah kongsi dengan PDIP setelah menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Sementara, PDIP mengusung pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Baca juga: Gelembungkan Suara Capres Anies - Muhaimin, 7 Petugas KPPS di Tapteng Masuk DPO Dicari Polisi
Baca juga: Polsek Kotarih Menciduk Dua Bersaudara Bisnis Narkoba, Adik-Kakak Tidur Bareng di Penjara
KUBU Ganjar-Mahfud Belum Bisa Terima Kemenangan Prabowo-Gibran: Masih Banyak Kecurangan
Disisi lain sebelumnya diberitakan, kubu Ganjar-Mahfud belum bisa menerima penetapan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Prabowo-Gibran telah memperoleh sebanyak 96.214.691 suara di Pilpres 2024. Namun, pihak Ganjar-Mahfud sedang melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Ganjarist, Kris Tjantra mengaku belum bisa menerima hasil pengumuman pemenang Pemilu 2024 yang disampaikan KPU RI pada Rabu (20/3/2024) lalu.
Ia dan pendukung Ganjar-Mahfud tidak terima karena Pemilu 2024 ini banyak kecurangam yang tidak ditindaklanjuti.
"Kami melihat masih banyak kecurangan ini tidak diatensikan, apalagi masalah sirekap yang tidak ada kejelasan dari KPU," kata Kris kepada Wartakotalive.com, Sabtu (23/3/2024).
Menurut Kris, KPU RI harus segera dilakukan audit forensik guna membongkar dugaan kecurangan yang telah terjadi pasca pemungutan suara.
Selain kecurangan penggelembungan suara, kata Kris, adanya bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan Pemerintah Pusat secara masif juga dinilai menyalahi aturan Pemilu.
Sebab, Kris menilai jangka waktu pembagian Bansos kepada masyarakat bukan dilakukan pada bulan Januari-Februari 2024.
Kris mengatakan, seharusnya Bansos itu disalurkan oleh Pemerintah Pusat di bulan Maret.
"Dan ini harus disikapi, masyarakat harus bisa lebih peka dan melihat persoalan bukan angka tapi prosesnya. Bagaimana pra, saat dan pasca Pilpres semua sudah dikondisikan," terangnya.
Kris melihat, saat ini sejumlah daerah khususnya di pulau Jawa sedang diterpa musibah.
Misalnya di Tuban, Jumat (22/3/2024) kemarin dari data BMKG mengalami gempa hingga 19 kali susulan.
Kemudian, lanjut Kris, beberapa wilayah di Jawa Tengah mengalami banjir dan musibah yang terjadi beberapa hari ini belum ada Bansos dari Pemerintah Pusat.
"Banjir terus gempa, justru di momen ini harusnya turun (Bansos). Tapi kami tidak melihat Bansos ini turun disaat masyarakat membutuhkan," terangnya.
Oleh karena itu, Ganjarist merasa ada kejanggalan pembagian sembako dan menduga sebagai langkah untuk memenangkan salah satu Paslon di Pemilu 2024.
Tim Ganjar-Mahfud diakui Kris berencana gugat dugaan kecurangan hasil Pemilu 2024 ini di Mahkamah Konstitusi (MK).
Krist berharap kepada MK yang saat ini masih dipercaya oleh masyarakat untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024.
"Indikasi kecurangan ini kan dari tim PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) sudah melaporkan ke Bawaslu, tapi tidak dapat respon. Satu-satunya lembaga tinggi negara yang bisa kita percayai dan punya marwah ya Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Akhirnya Denpom Lanal Nias Ungkap Pelaku Pembunuhan Iwan Telaumbanua, Mayatnya Dibuang Serda Adan
Baca juga: Timnas Menang Lawan Vietnam, Gibran Ungkit Kegagalan Jadi Tuan Rumah Piala Dunia,Shin Tae-yong Yakin
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Ganjar Pranowo
Gibran Rakabuming
PDIP
Pilpres 2024
PDIP mendadak klaim khilaf pernah usung Gibran Rak
Hasto Kristiyanto
| KRONOLOGI Wanita Muda di Sleman Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher, Pelaku Pakai Pisau yang di Dapur |
|
|---|
| SANDIWARA Bripda Waldi Kirim Pesan Berduka ke Keluarga Erni Sambil Bawa Kabur Mobil: Dak Nyangka |
|
|---|
| PRABOWO Bakal Pakai Harta Koruptor Untuk Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh: Jangan Biarkan Merajalela |
|
|---|
| MBAH TARMAN yang Nikahi Wanita Muda Bakal Dijemput Paksa, 3 Kali Mangkir Kasus Mahar Cek Rp 3 Miliar |
|
|---|
| Viral Istri Diusir Keluarga Suaminya, Boyong 3 Anaknya Pergi Padahal Suami Baru Meninggal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.