Pilpres 2024

Patra M Zen Eks Pengacara Putri Candrawathi Bikin Kesal Hakim MK: Sudah Terlambat Minta Cepat Pula

Kini pada sidang sengketa Pilpres, Patra yang masuk barisan Anies-Muhaimin mendapatkan teguran dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

HO
Patra M Zen Eks Pengacara Putri Candrawathi Bikin Kesal Hakim MK: Sudah Terlambat Minta Cepat Pula 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara Patra M Zen kembali menjadi sorotan. Patra yang dulu sempat membela Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo kini menjadi saksi Timnas AMIN. 

Ketika membela Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Patra mengaku terkena prank. 

Setelah beberapa bulan membela Putri, Patra mundur dan mengaku terkena prank oleh istri Ferdy Sambo. Padahal, sebelumnya Patra sangat getol membela Putri yang mengaku sebagai korban pemerkosaan. 

Kini pada sidang sengketa Pilpres, Patra yang masuk barisan Anies-Muhaimin mendapatkan teguran dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyindir Patra yang datang telat dan meminta untuk diduluankan. 

Suhartoyo menyindir Patra pada sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (1/4/2024).

Hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres Senin (2/4/2024).
Hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres Senin (2/4/2024). (HO)

Mulanya, tim hukum AMIN meminta untuk mendahulukan salah satu saksi bernama Arif Patra Wijaya alias Patra M Zen.

Lebih lanjut, saat tim hukum AMIN mengajukan permintaan untuk mendahulukan Patra, Suhartoyo lantas menyindir lantaran saksi datang terlambat dan bahkan belum disumpah, namun minta didahulukan memberikan keterangan.

"Sebelum melanjutkan ke ahli berikutnya, ada permintaan dari saksi satu orang karena akan menguji di Universitas Sriwijaya pukul 15.00 WIB, mohon satu didahulukan jika diperkenankan," kata tim hukum AMIN.

"Silakan," jawab Hakim Suhartoyo.

"Sudah terlambat minta cepat pula, belum disumpah," lanjut Suhartoyo sambil tertawa tipis, di persidangan.

Baca juga: MENOHOK! KETUA MK Sindir Saksi Timnas Anies-Cak Imin : Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Baca juga: Kalah Selisih 1 Suara, Caleg PDIP Adukan Kecurangan, Rumiris: Perubahan Suara Terjadi Beberapa Jam

Di sisi lain, Patra juga sempat mendapat teguran dari Hakim Suhartoyo.

Hal itu terjadi saat Patra memberikan keterangan di persidangan.

Patra dinilai mengeluarkan pendapat pribadinya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Kalau saja KPU tidak melanggar pasal-pasal yang disebut tadi, Pasal 15 huruf c, Pasal 19 huruf a, maka tentu saja saudara Gibran Rakabuming Raka tidak akan lolos dalam verifikasi dan ditetapkan sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024," ujar Patra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved