Pilpres 2024

Sosok Ketua MK Suhartoyo Sentil Patra Zen Telat Hadir Tapi Minta Diduluankan di Sidang Gugatan AMIN

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Patra M Zen, saksi dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang sengketa Pilpres, Senin (2/4/2024). 

HO
Patra M Zen Eks Pengacara Putri Candrawathi Bikin Kesal Hakim MK: Sudah Terlambat Minta Cepat Pula 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Patra M Zen, saksi dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang sengketa Pilpres, Senin (2/4/2024). 

Patra M Zen ditegur lantaran terlambat dalam persidangan tetapi meminta untuk mempercepat persidangan. 

Eks pengacara Putri Candrawathi ini meminta kepada hakim agar diduluankan diperiksa sebab masih ada urusan untuk mengisi kelas di kampus. 

Patra M Zen sempat menjadi perhatian saat membela Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Patra mengaku terkena prank. 

Setelah beberapa bulan membela Putri, Patra mundur dan mengaku terkena prank oleh istri Ferdy Sambo.

Padahal, sebelumnya Patra sangat getol membela Putri yang mengaku sebagai korban pemerkosaan. 

Kini pada sidang sengketa Pilpres, Patra yang masuk barisan Anies-Muhaimin mendapatkan teguran dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyindir Patra yang datang telat dan meminta untuk diduluankan. 

Suhartoyo menyindir Patra pada sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (1/4/2024).

Hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres Senin (2/4/2024). (HO)
Mulanya, tim hukum AMIN meminta untuk mendahulukan salah satu saksi bernama Arif Patra Wijaya alias Patra M Zen.

Lebih lanjut, saat tim hukum AMIN mengajukan permintaan untuk mendahulukan Patra, Suhartoyo lantas menyindir lantaran saksi datang terlambat dan bahkan belum disumpah, namun minta didahulukan memberikan keterangan.

"Sebelum melanjutkan ke ahli berikutnya, ada permintaan dari saksi satu orang karena akan menguji di Universitas Sriwijaya pukul 15.00 WIB, mohon satu didahulukan jika diperkenankan," kata tim hukum AMIN.

"Silakan," jawab Hakim Suhartoyo.

"Sudah terlambat minta cepat pula, belum disumpah," lanjut Suhartoyo sambil tertawa tipis, di persidangan.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen mengatakan dirinya mendapat prank atau dibohongi oleh kliennya terkait laporan dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen mengatakan dirinya mendapat prank atau dibohongi oleh kliennya terkait laporan dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo tersebut. (HO)

Di sisi lain, Patra juga sempat mendapat teguran dari Hakim Suhartoyo.

Hal itu terjadi saat Patra memberikan keterangan di persidangan.

Patra dinilai mengeluarkan pendapat pribadinya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Kalau saja KPU tidak melanggar pasal-pasal yang disebut tadi, Pasal 15 huruf c, Pasal 19 huruf a, maka tentu saja saudara Gibran Rakabuming Raka tidak akan lolos dalam verifikasi dan ditetapkan sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024," ujar Patra.

Keterangan Patra itu lantas langsung ditimpali oleh Hakim Suhartoyo.

"Pak Patra itu sudah pendapat yang terakhir itu," ujar Suhartoyo.

"Yang terakhir mohon dikesampingkan," jawab Patra Zen.

Adapun pasal yang dimaksud Petra mengenai pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Ia merujuk pada keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, Hasyimr Asy'ari dan enam anggotanya.

Sanksi itu dijatuhkan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Hasyim dan keenam anggota KPU dinilai melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Sosok Ketua MK Suhartoyo

Suhartoyo dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin (13/11/2023).

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim (RPH).

Suhartoyo yang berasal dari keluarga sederhana awalnya tidak berniat menjadi seorang penegak hukum.

Saat Sekolah Menengah Umum (SMU), minatnya justru pada ilmu sosial politik.

Ia berharap dapat bekerja di Kementerian Luar Negeri. Namun, kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik membawanya menjadi mahasiswa ilmu hukum.

"Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi mahasiswa ilmu sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan lmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda," ujar Suhartoyo, dikutip dari laman MKRI.

Selain itu, prosesi pengambilan sumpah akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sidang pengucapan sumpah dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Sidang diawali pembacaan petikan pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028.

Profil Suhartoyo

Dr. Suhartoyo S.H., M.H.

Tempat, tanggal lahir: Sleman, 15 November 1959
Istri: Sustyowati
Anak:
- Dhesga Selano Margen
- Sondra Mukti Lambang Linuwih
- Jeshika Febi Kusumawati
Pendidikan:
- S1 Universitas Islam Indonesia (1983)
- S2 Universitas Taruma Negara (2003)
- S3 Universitas Jayabaya (2014)
Karier:
- Calon Hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung (1986)
- Hakim Pengadilan Negeri Curup (1989)
- Hakim Pengadilan Negeri Metro (1995)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi (1999)
- Hakim Pengadilan Negeri Tangerang (2001)
- Ketua Pengadilan Negeri Praya (2004)
- Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2006)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak (2009)
- Ketua Pengadilan Negeri Pontianak (2010)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2011)
- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2011)
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar (2014)
- Hakim Konstitusi
- Ketua Mahkamah Konstitusi (2023)

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved