Pilpres 2024

ALASAN Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Budi Gunawan, Karena Orang Dekat Megawati?

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan menjadi pembahasan dalam sidang sengketa Pilpres di MK, Selasa (2/4/2024). 

HO
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan menjadi pembahasan dalam sidang sengketa Pilpres di MK, Selasa (2/4/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan menjadi pembahasan dalam sidang sengketa Pilpres di MK, Selasa (2/4/2024). 

Kubu Prabowo-Gibran meminta kepada hakim agar menghadirkan Kepala BIN Budi Gunawan sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres. 

Lantas kenapa kubu Prabowo-Gibran minta hakim hadirkan Budi Gunawan?  Apa karena hubungan dekat Budi Gunawan dengan Megawati? 

Sebelumnya, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, ketika menjelang penutupan sidang meminta kepada hakim agar menghadirkan Budi Gunawan

"Tadi kami mendengar ada permohonan dari kuasa hukum paslon 3 yang meminta dihadirkan, usulan, dihadirkan Kapolri. Kami dari pihak terkait (tim Prabowo-Gibran), mengusulkan juga seandainya dikabulkan oleh majelis hakim usulan kami, kami juga meminta dihadirkan kepala Badan Intelijen Negara," ujarnya.

Mendengar hal tersebut, Hakim MK, Suhartoyo mengaku bakal mempertimbangkan usulan itu diterima atau tidak.

Begitu juga dengan pemanggilan Kapolri ke sidang MK, seperti yang diusulkan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebelumnya.

Suhartoyo bersama hakim lainnya akan membahas terlebih dahulu untuk mengambil keputusan.

"Tapi nanti akan kami diskusikan dengan para hakim," tuturnya

Menanggapi alasan permintaan untuk memanggil Budi Gunawan, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan cuma respons dari permintaan kubu 03. 

"Rekan kita yang tadi mengatakan itu di dalam sidang sebenarnya tidak ada surat yang kita sampaikan karena tiba-tiba tadi Pak Todung Mulya Lubis meminta kepada majelis untuk menghadirkan Kapolri," kata Yusril di Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

"Ya teman saya di sebelah menyeletuk, ya kalau minta kapolri hadir kami juga minta kepala BIN dihadirkan juga oleh mahkamah konstitusi supaya adil dan balanced," sambungnya.

Sejumlah advokat ternama bergabung ke dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran Rakabuming Raka. Mereka disiapkan menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang telah diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, total ada 45 oraag yang bergabung di dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran itu. Di antara 45 nama pengacara tersebut, terdapat sejumlah advokat populer di Tanah Air, di antaranya Hotman Paris Hutapea, Otto Hasibuan, dan OC Kaligis. (Istimewa)
Sejumlah advokat ternama bergabung ke dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran Rakabuming Raka. Mereka disiapkan menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang telah diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, total ada 45 oraag yang bergabung di dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran itu. Di antara 45 nama pengacara tersebut, terdapat sejumlah advokat populer di Tanah Air, di antaranya Hotman Paris Hutapea, Otto Hasibuan, dan OC Kaligis. (Istimewa) (istimewa)

Namun, berdasarkan penuturan majelis hakim yang akan dipanggil hanya 4 menteri kabinet Presiden Joko Widodo untuk dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres tersebut.

"Tetapi mahkamah mengatakan, hakim mengatakan, sudah diputuskan kita panggil empat menteri dan itu tidak akan dibahas lagi dalam rapat permusyawaratan hakim," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, seharusnya semua pihak terkait perlu dihadirkan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved