Berita Viral

SOSOK Marsudi Wahyu Kisworo, Ahli IT KPU Disemprot Kubu Anies di Sidang MK, Guru Besar Pertama Ilkom

Inilah sosok Prof. Dr. ir. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU, seorang guru besar atau salah satu professor bidang ilmu komputer pertama di Indonesia yang saa

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
dokumentasi Universitas Bina Darma Palembang
SOSOK Marsudi Wahyu Kisworo, Ahli IT KPU Disemprot Kubu Anies di Sidang MK, Guru Besar Pertama Ilkom 

"No, no. Kita buka dulu, Pak. Jangan sok tahu, Pak. Kita buka dulu ini (slide)-nya, Pak," ucap Bambang menyanggah.

Saldi Isra sebagai hakim pemimpin sidang berusaha menengahi.

Suaranya terdengar meninggi melihat Bambang dan ahli dari KPU berdebat.

"Pak bambang, Pak bambang, sabar. Kendalinya ada di sini, ke sini semua. Silakan coba dibuka slide-nya ahli tadi," perintah Saldi.

Usai membuka slide, Marsudi menjelaskan data yang diambil dan dimasukkan ke paparannya adalah data per hari ini.

Dua lembaga hitung tersebut, yaitu Kawal Pemilu dan Jaga Pemilu memang tidak 100 persen menyelesaikan penghitungannya.

"Memang selesai sampai di sana karena mereka kan relawan semua, mereka tidak dibayar sehingga datanya memang tidak 100 persen. Yang kedua, kalau data sudah lebih dari 50 persen tidak akan banyak pengaruhnya pada hasil," jelas Marsudi.

Bambang kemudian kembali melayangkan protes kepada majelis hakim.

"Yang saya ingin katakan, majelis, yang Kawal Pemilu 82 persen, jaga pemilu 51 persen," tutur Bambang.

"Ya kan sudah dijelaskan tadi, biar kami yang menilai. Cukup ya," ucap Saldi menanggapi.

Bambang masih terlihat tidak puas. Ia meminta ahli untuk tidak mengomparasikan data tersebut.

"Jangan comparable terus kemudian seolah-olah itu 100 persen, itu juga tidak fair, ahli," seloroh Bambang.

"Cukup, cukup," tutur Saldi mengakhiri.

Ahli Jelaskan Soal Sirekap, Hakim MK: Apakah Betul Kita Meributkan Sesuatu yang Tidak Dipakai?

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menanyakan pada ahli dalam sidang perkara perselisihan hasil pemiihan umum (PHPU) Pilpres 2024 tentang apakah sidang itu meributkan sesuatu yang sebetulnya tidak dipakai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved